Kamis, 16 Mei 2024

Breaking News

  • Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?   ●   
  • KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024   ●   
  • Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau   ●   
  • Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau   ●   
  • JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers   ●   
Beraksi di 82 TKP, Polisi Berhasil Ringks Pencuri Motor Warga Pekanbaru Beru
Rabu 23 Agustus 2023, 13:01 WIB

Pekanbaru, berazamcom - Anggota Polsek Sukajadi mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksi di 82 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pekanbaru.

Pelaku yang dikenal dengan nama Ivan Copet (21) ditangkap oleh petugas ketika berada di Jalan Wolter Mongosidi, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa malam (8/8/2023) berhasil

Kapolsek Sukajadi Kompol Daud mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dengan inisial MF, seorang karyawan swasta pada bulan November 2022 lalu.

"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat BM 5649 AAH yang saat itu diparkir di depan gerai ATM RS Eria Bunda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru," ujar Kompol Daud, didampingi oleh Kanit Reserse Kriminal, Iptu Santo Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Santo Morlando beserta tim operasional melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian petugas berhasil menangkap pelaku.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku terlibat dalam 82 aksi curanmor di berbagai TKP di Pekanbaru," kata Daud.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Beat hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH, 1 STNK Honda Beat hitam dengan nopol BM 5649 AAH, serta 2 kunci kontak Honda Beat hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH.

"Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah. Saat ini penadah tersebut sedang diburu oleh petugas," jelas Daud.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (3) dan 5 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top