Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Berharap Mampu Atasi Kemiskinan   ●   
  • Mobil Bermasalah? Spesialis Kabel Mobil Pekanbaru Punya Solusi Lengkap   ●   
  • Pemko Pekabaru akan Luncurkan Sejumlah Mobil Pelayanan Masyarakat di HUT RI Ke-80   ●   
  • Tahapan Penjaringan Rampung, Pemko Pastikan Seluruh Anak Putus Sekolah di Pekanbaru akan Kembali Bersekolah   ●   
  • BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini   ●   
Beraksi di 82 TKP, Polisi Berhasil Ringks Pencuri Motor Warga Pekanbaru Beru
Rabu 23 Agustus 2023, 13:01 WIB

Pekanbaru, berazamcom - Anggota Polsek Sukajadi mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksi di 82 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pekanbaru.

Pelaku yang dikenal dengan nama Ivan Copet (21) ditangkap oleh petugas ketika berada di Jalan Wolter Mongosidi, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa malam (8/8/2023) berhasil

Kapolsek Sukajadi Kompol Daud mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dengan inisial MF, seorang karyawan swasta pada bulan November 2022 lalu.

"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat BM 5649 AAH yang saat itu diparkir di depan gerai ATM RS Eria Bunda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru," ujar Kompol Daud, didampingi oleh Kanit Reserse Kriminal, Iptu Santo Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Santo Morlando beserta tim operasional melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian petugas berhasil menangkap pelaku.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku terlibat dalam 82 aksi curanmor di berbagai TKP di Pekanbaru," kata Daud.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Beat hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH, 1 STNK Honda Beat hitam dengan nopol BM 5649 AAH, serta 2 kunci kontak Honda Beat hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH.

"Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5649 AAH milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah. Saat ini penadah tersebut sedang diburu oleh petugas," jelas Daud.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (3) dan 5 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top