Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Berharap Mampu Atasi Kemiskinan   ●   
  • Mobil Bermasalah? Spesialis Kabel Mobil Pekanbaru Punya Solusi Lengkap   ●   
  • Pemko Pekabaru akan Luncurkan Sejumlah Mobil Pelayanan Masyarakat di HUT RI Ke-80   ●   
  • Tahapan Penjaringan Rampung, Pemko Pastikan Seluruh Anak Putus Sekolah di Pekanbaru akan Kembali Bersekolah   ●   
  • BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini   ●   
Polisi di Pekanbaru Musnahkan Ganja 3,5 Kg dan 260 Butir Pil Riklona
Sabtu 09 September 2023, 11:39 WIB

Pekanbaru, berazam - Sebanyak 3,5 kg daun ganja kering dan 260 butir pil jenis Riklona dimusnahkan di pekarangan Mapolsek Bukit Raya. Tiga orang pelaku turut menyaksikannya, Jumat (8/9).

Pemusnahan ganja kering ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, sedangkan raruan pil Riklona diaduk menggunakan blender.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, barang bukti narkoba ini diamankan dari tiga pelaku masing-masing GH, dan RA.

"Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan," kata AKP Syafnil.

Disampaikan Syafnil, bahwa barang bukti pil Riklona adalah jenis narkotika golongan IV.

Kemudian, untuk penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat dan lokasi berbeda beberapa waktu lalu.

Selain agar tidak disalahgunakan, pemusnahan barang bukti juga sebagai upaya penyidik melengkapi berkas untuk disidangkan di pengadilan.

Terkait tindak lanjut kasusnya, Syafnil mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pria inisial R, yang disebut sebagai pemasok narkoba kepada para pelaku.

"Pria berstatus DPO ini berinisial R merupakan warga Siak Hulu," ungkap Syafnil.

Dari keterangan para pelaku sendiri, mereka mengaku rencananya dua jenis narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.

Selain itu ketiga pelaku juga mengakui untuk baru pertama kali terlibat sebagai kurir. "Mereka ini istilahnya adalah tukang gendong diupah Rp500 ribu. Bukan residivis pemula semua ini," imbuh Syafnil.

Dalam kasus ini, lanjut Syafnil, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top