Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Gelar Nobar dengan OPD Pemprov Riau, Pj Gubri Optimis Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Menang 2:0   ●   
  • Pj Gubri Ingatkan Pejabat Administator Pemprov Riau Terus Belajar   ●   
  • BPBD Pekanbaru: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Hingga Akhir Bulan Ini   ●   
  • Optimalkan PPDB 2024, Disdik Pekanbaru Gandeng Tiga OPD   ●   
  • Malam Ini, Indonesia vs Uzbekistan: Ayo Garuda Terbanglah Lebih Tinggi!   ●   
Anak Usaha PP Operasikan Prime Park Hotel Pekanbaru Tanpa Bayar Kompensasi Lahan, CERI: Contoh Buruk Proses Bisnis BUMN
Rabu 13 September 2023, 21:00 WIB
Teks foto : Plang nama yang bertuliskan Tanak Milik H. Jufri Zubir

Pekanbaru, Berazam.com : Kasus lahan Prime Park Hotel Pekanbaru yang dulu bernama Pekanbaru Park, tak kunjung tuntas. CERI mendesak para pihak yang tak kunjung membayar lahan segera membayar kepada pemilik lahan H Jufri Zubir.

"Apalagi kita tahu bahwa saat ini Prime Park Hotel sudah dalam kepemilikan anak perusahaan BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP). Tentu hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi PP," ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Sepriadi, Rabu (13/9/2023) di Pekanbaru.

Hengki menceritakan, kasus tersebut bermula dari Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Condominium dan Hotel tertanggal 16 Januari 2013 antara H Jufri Zubir dengan Onny Hendro Adiaksono untuk menyediakan, membebaskan dan membeli lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel di Pekanbaru, Riau.

"Hingga saat ini, hotel tersebut telah selesai dibangun dan telah pula beroperasi secara komersil. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian dan telah berlarut-larut," ungkap Hengki.

Lebih lanjut Hengki menceritakan, pada saat Perjanjian Kerjasama tersebut dibuat, H Jufri Zubir merupakan pemegang 90% saham di PT. Mitra Nusa Graha sebagai pemegang hak atas lahan seluas 52.345 m2 yang terletak di Jl. Sudirman Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang menjadi objek Perjanjian Leasing atau sewa guna usaha pada Bringin Srikandi Finance (BSF) berdasarkan Akta Perjanjian Leasing Nomor 33 tanggal 27 Juli 2011 dengan PT Mitra Nusa Graha.

"Onny Hendro Adiaksono telah membebaskan beberapa bidang tanah seluas 12.433,5 m2 yang terletak bersepadan dengan lahan PT. Mitra Nusa Graha seluas 31.789 M2, sehingga luas lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel itu adalah seluas 44.222,5 m2," beber Hengki.

Untuk mempermudah perolehan pendanaan guna kelancaran pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel itu, kata Yusri, antara H Jufri Zubir dengan Onny Hendro Adiaksono telah sepakat untuk menyerahkan lahan seluas 44.222,5 M2 tersebut kepada Mochamad Sofyar dengan kompensasi kerjasama senilai Rp. 100 miliar.

"H Jufri Zubir baru menerima sebagian dana kompensasi sebagaimana dimaksud di atas, yakni sebesar Rp. 37.486.055.834 dengan rincian pelunasan hutang PT. Mitra Nusa Graha sebesar Rp. 25.000.000.000, pelunasan hutang Osmar sebesar Rp. 4.500.000.000, penerimaan pribadi H Jufri Zubir sebesar Rp 2.700.000.000, dan angsuran bunga dan pokok BSF sebesar Rp.4.286.055.834, serta Down payment jual beli saham PT. Mitra Nusa Graha sebesar Rp. 1.000.000.000," beber Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengatakan, selain H Jufri Zubir belum menerima seluruh dana kompensasi, ternyata terdapat perbuatan hukum lain yang dilakukan oleh Tommy Karya yang tanpa sepengetahuan dan seizin H Jufri Zubir telah melakukan perubahan susunan pengurus dan melakukan penjualan saham di PT. Mitra Nusa Graha yang dibuat dihadapan Novianti, S.H., M.M., Notaris di Jakarta Timur dan Indah Retno Widayati, S.H. Notaris di Kota Pekanbaru.

"Atas tindakan Tommy Karya tersebut, pada tanggal 30 September 2013 H Jufri Zubir telah melaporkan Tommy Karya ke Polda Riau sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/271/IX/2013/SPKT/Riau tanggal 30 September 2013, dimana atas laporan tersebut Tommy Karya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Riau," ungkap Hengki.

Dikatakan Hengki, pada tahun 2018, PT. PP Properti Tbk telah resmi mengoperasikan Prime Park Hotel Pekanbaru di atas lahan tersebut yang dikelola oleh PT. Pekanbaru Permai Propertindo, padahal H Jufri Zubir belum pernah menerima seluruh dana kompensasi yang menjadi bagian dan haknya.

Bzam02/rls




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top