Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
Ketua DPRD Pekanbaru: Paripurna Ranperda Angkutan Umum Massal Akan Digelar pada 13 November 2023
Kamis 09 November 2023, 14:02 WIB
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, S.T

Pekanbaru, berazamcom:  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru telah melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Angkutan Umum Massal yang direncanakan akan diadakan dalam Paripurna pada 13 November 2023 mendatang.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, S.T, menyatakan tidak ada kendala dalam pembahasan Ranperda Angkutan Umum Massal. Menurutnya, panitia khusus (Pansus) yang bertugas merumuskan laporan tersebut perlu bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan didukung oleh anggota Pansus.

"Proses ini memerlukan kerjasama dengan OPD terkait dan juga dukungan dari setiap Anggota Pansus agar dapat merumuskan dengan lebih mendalam mengenai Pansus," jelas Sabarudi, Kamis (9/11/2023).

Dalam perkembangan yang penting, Sabarudi mengumumkan bahwa Paripurna pengesahan Ranperda Angkutan Umum Massal akan diselenggarakan pada tanggal 13 November 2023. Hal ini menunjukkan urgensi Ranperda angkutan massal di Kota Pekanbaru.

"Insya Allah, Banmus sudah menetapkan tanggal 13 November 2023 sebagai paripurna pengesahan Ranperda Angkutan Umum Massal," ujar Sabarudi.

Sabarudi juga menyoroti urgensi Ranperda Angkutan Massal yang berkaitan dengan legalitas dan kebijakan terkait angkutan massal di Kota Pekanbaru. Menurutnya, dengan adanya Ranperda ini, Pemerintah Kota Pekanbaru dapat merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi kota dan armada yang dimiliki.

"Kita perlu menyelaraskan antara kondisi kota Pekanbaru dengan armada yang kita miliki, sebaiknya armada yang digunakan adalah armada yang cocok untuk kota kita. Jika masih ada armada yang besar, tidak perlu ditambah lagi," tambah Sabarudi.

Dengan adanya jadwal paripurna pengesahan Ranperda Angkutan Umum Massal pada tanggal 13 November mendatang, diharapkan akan terjadi pembaruan yang menguntungkan bagi sistem angkutan massal di Kota Pekanbaru.  "Jika sudah dibahas di Banmus dan sudah dijadwalkan, maka akan kami agendakan." tutup Sabarudi.

Laporan: Nurul
Editor    : Yanto Budiman




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top