Rabu, 17 Juni 2026

Breaking News

  • Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Perkuat Merah Putih di Ajang Olimpiade Internasional   ●   
  • Karmila Sari Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah dan Perkuat Ukhuwah   ●   
  • Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031   ●   
  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
Kemenkumham Riau Usulkan 913 Napi Dapat Remisi Nataru
Minggu 24 Desember 2023, 09:24 WIB
👁58000
Ilustrasi

Pekanbaru, berazamcom - Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan 913 narapidana mendapatkan Remisi Natal dan Tahun Baru 2023-2024. Sebanyak 907 orang mendapat Remisi Khusus (RK) I pengurangan masa hukuman, sisanya diusulkan bebas langsung.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menjelaskan, kepastian jumlah yang akan mendapat remisi akan diumumkan pada hari Natal dan Tahun Baru.

"Jumlah remisi yang akan diberikan kepada WBP bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani," kata Budi.

Sampai hari ini, jelas Budi, sebanyak 72 orang WBP dan anak yang masih menunggu proses turunnya SK Remisi Khusus Hari Raya Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat.

"Tim Registrasi Pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi, proses generate SK dan Penandatangan SK remisi secara digital elektronik sehingga masih ada kemungkinan SK akan menyusul kemudian dan mengakibatkan perubahan jumlah penerima remisi," kata Budi.

Budi juga memastikan bahwa proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar.

Lebih jauh jelas Budi, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat.

"Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak," ungkap Budi seperti dikutip dari mcr.

Untuk diketahui, napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani pidana antara 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi selama 15 hari.

Selanjutnya, tahun kedua dan ketiga mendapatkan 1 bulan. Sedangkan tahun keempat dan tahun kelima mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari. Kemudian, tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi sebanyak 2 bulan.

Budi menyampaikan saat ini total WBP di 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau mencapai 14.448 orang, yang terdiri dari 11.654 narapidana dan 2.794 tahanan.

Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.373 orang, menciptakan kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas yang seharusnya.(*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Berita Pilihan

Berita Terkini
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top