Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Doa untuk Almarhumah Hj Basyariah Dipanjatkan Sebelum Laga Final Piala Ketua PSSI Rohil   ●   
  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
Viral! Anggota DPR Muhammad Nasir Diduga Paksa Pangkalan LPG Kampanye Dukung Diri dan Paslon Nomor Urut 2, Fajar Simanjuntak Angkat Bicara
Jumat 05 Januari 2024, 22:04 WIB
Teks foto : Diduga stiker bergambar anggota DPR RI dan Capres dan Wapres Paslon no urut 2 di pangkalan LPG.

Pekanbaru, Berazam.com : Sebuah kasus viral tengah menghebohkan media sosial, dimana seorang anggota DPR RI bernama Muhammad Nasir diduga memaksa pangkalan LPG untuk mengkampanyekan dirinya dan pasangan capres-cawapres nomor urut 02. Dalam kasus ini, pedagang LPG juga diwajibkan untuk hadir dalam acara kampanye yang digelar oleh oknum caleg tersebut.

Dilansir dari situs Riau online, Bawaslu Provinsi Riau menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye ini pada Kamis, 4 Januari 2024. "Iya memang ada laporan yang kita terima kemarin. Ada seorang warga yang melaporkan tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Bawaslu," ujar Indra Khalid Nasution, anggota Bawaslu Riau.

Laporan ini diajukan oleh warga bernama SQ, yang mengungkapkan bahwa pemaksaan untuk melakukan kampanye disampaikan melalui pesan grup agen dan pangkalan LPG. Oknum yang mengaku mengatasnamakan Pertamina dan Hiswana LPG Riau memaksa pangkalan gas LPG untuk membuat spanduk dan video kampanye yang mendukung Muhammad Nasir dan paslon nomor urut 02 di Dapil Riau 2.

SQ juga menambahkan bahwa pesan tersebut berisi ancaman kepada warga yang menolak melakukan kampanye, seperti pemutusan penyaluran gas LPG ke pangkalan dan pemblokiran.

Berdasarkan laporan dari SQ, Bawaslu Riau akan melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. SQ berharap agar laporan tersebut segera diproses oleh pihak berwenang.

Ketua Pimda Riau Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Fajar Menanti Simanjuntak, menanggapi kasus ini dengan prihatin. Ia mendukung langkah Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Muhammad Nasir yang dinilai melanggar kode etik dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu. Fajar juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pidana atas pengancaman terhadap warga yang menolak melakukan kampanye. Ancaman tersebut berupa pemutusan penyaluran gas LPG ke pangkalan dan pemblokiran.

Fajar menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini agar tidak ada anggota DPR yang menyalahgunakan jabatannya terhadap warga. Partai Demokrat, partai yang dihuni oleh Muhammad Nasir, telah berkoalisi dengan Koalisi Indonesia Maju yang mendukung paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Editor: Yanto Budiman




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top