Minggu, 12 Juli 2026

Breaking News

  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
  • Bupati Ahmad Yuzar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kampar Kloter 05   ●   
Dinilai Tak Menghargai Jasa Orang
Almas sang Penyelamat Gibran Lolos Cawapres Gugat Wan Prestasi, Ini Hukumannya
Sabtu 03 Februari 2024, 07:41 WIB
👁37807
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka

Pekanbaru, berazamcom – Drama Pilpres 2024 jelang hari H pencoblosan yang hanya tinggal dua pekan lagi kembali muncul.

Kali ini, drama Pilpres muncul dari cawapres nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang dikabarkan kalah gugatan.

Diinformasikan TikTok @metro_tv pada Kamis (1/2/2024), Gibran Rakabuming Raka disebut kalah dalam sidang gugatan wanprestasi dengan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA).

Sebagai informasi, Almas Tsaqibbirru adalah sosok yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres.

Saat itu, gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru dikabulkan MK yang kemudian membuat langkah Gibran Rakabuming Raka maju cawapres di Pilpres 2024 makin mulus.

Namun setelah disebut berhasil memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka maju cawapres, Almas Tsaqibbirru justru mengajukan gugatan.

Dasar dari gugatannya tersebut adalah Almas Tsaqibbirru menilai selama ini Gibran Rakabuming Raka selaku pihak tergugat tak memberi apresiasi sama sekali atas upayanya tersebut.

Berbeda sekali dengan kampus tempat Almas Tsaqibbirru berkuliah yang justru menawarkan beasiswa kepada dirinya sebagai apresiasi.

Hal itu dijelaskan Almas Tsaqibbirru dalam gugatannya, tepatnya di poin nomor 6 dan 8 sebagai berikut:

“Bahwa pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat (Gibran) selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo,” isi dari poin 6.

“Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Periode ini,” lanjutnya.

“Bahwa tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” bunyi isi poin 8.

Surat gugatan Almas Tsaqibbirru tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dan teregister dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN.

Gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka tersebut kemudian dikabulkan PN Surakarta yang mana Gibran harus membayar denda Rp 10 juta kepada Almas.

“Menghukum tergugat membayar Rp 10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke panti asuhan yang berada atau berdomisili di Kota Solo,” isi surat putusan gugatan wanprestasi tersebut.

Sumber: ayojakarta.com
Editor : Yanto Budiman




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top