Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
  • PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link   ●   
  • UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus   ●   
  • Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru   ●   
Istri Caleg DPRD Jadi Tersangka Penipuan, Ini Modusnya
Minggu 04 Februari 2024, 19:28 WIB
Teks foto : Tersangka Istri Caleg DPRD

Pekanbaru, Berazam.com : Modus penipuan dengan alasan sebuah arisan kembali terjadi di kota Pekanbaru dengan kerugian diperkirakan mencapai milyaran rupiah dan menelan korban puluhan orang.

Menurut informasi yang dihimpun oleh media, tersangka AK sudah ditangkap oleh Polsek Lima Puluh atas laporan korban dengan nomor LP/B/203/XI/2023/SPKT/ Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru dan telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 19 Januari 2024 dengan sangkaan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP pidana tentang dugaan penipuan atau penggelapan, Tersangka juga menjadi terlapor di Polresta Pekanbaru oleh dua orang korban yang lainya.

Dari informasi yang didapat media ini, tersangka AK juga merupakan istri dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Lingga Dapil 4 (Kepri), Yang diusung oleh salah satu partai.

Salah seorang korban Fitri Mairanty Kepada media menuturkan Tersangka AK awalnya menjalankan arisan yang langsung dimodali olehnya hingga mencapai jumlah kurang lebih Rp.900 juta dan ternyata peserta arisan semua fiktif dan mencatut nama orang.

"Awalnya saya menaruh kepercayaan terhadap pelaku hingga akhirnya saya ditipu, Hingga saya saat ini mengalami kerugian yang lumayan besar dan pelaku AK tidak beritikad baik menyelaikan persoalan ini, Saya harap Aparat penegak hukum dapat memberi keadilan bagi saya," harap Fitri yang didampingi kuasa hukumnya Bidnen Nenggolan.SH.

Pengacara tersangka Suardi .SH.MH saat dimintai keterangannya oleh media ini dihalaman Polsek Lima puluh mengungkapkan Bahwa saat ini semua proses sedang berjalan.

"Kita juga saat ini masih melakukan upaya-upaya hukum dengan memakai azaz praduga tak bersalah".ujar Suardi. (tim)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top