Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
  • PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link   ●   
  • UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus   ●   
  • Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru   ●   
Bawaslu Rokan Hilir Limpahkan Temuan 2 Video Viral Perangkat Desa Ke Penyidik Polisi
Minggu 04 Februari 2024, 21:21 WIB
Teks foto : Bawaslu Riau lakukan konferensi pers temuan video viral di Rokan Hilir.

Bagansiapiapi, Berazam.com : Dua video viral di sosial media berisi perangkat desa di Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Malintang dan Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga melakukan kampanye untuk mengajak masyarakat memilih salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Riau dan DPR RI Dapil Riau 1.

Dalam konferensi pers di Sekretariat Bawaslu, Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah turut dihadiri Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, anggota Bawaslu Rohil Jaka Abddilah, penyidik Polisi di Sentra Gakummdu Maringan dan Anas Jeki serta Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda, Zubaidah mengatakan kasus pelibatan perangkat desa di duan kepenghuluan tersebut dalam pemilu saat ini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian pada hari Sabtu, 3 Februari 2024

"Hari ini kami menyampaikan dua temuan terkait video viral yang beberapa waktu lalu, sudah kami lakukan penusuran, sudah memeriksa para terduga dalam kedua video tersebut, juga sudah meminta pendapat ahli serta saksi-saksi dan kemarin sabtu sudah dilimpahkan ke penyidik di polres untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum" terang Zubaidah.

Proses penanganan di Bawaslu sudah kami lakukan sesuai batas waktu yang ada yakni selama 14 hari tentang proses penanganan pelanggaran bersama tim Sentra Gakkumdu dari penyidik polres dan jaksa penuntut kejari, Setelah kami bahas kamis kemarin dengan ekspose, baik bahasa dalam video, alat bukti serta meminta pendapat ahli hukum, ahli tata negara dan ahli bahasa maka kami sepakat perkara ini kami limpahkan ke pihak penyidik polres. Penyampaian berkas-berkas tersebut langsung disampaikan ke SPKT Polres Rohil, sebutnya.

Zubaidah menambahkan bahwa video temuan ini di dapat Bawaslu pada tanggal 7 Januari 2024, kami langsung membentuk tim untuk menelusuri pada tanggal 8 Januari 2024, dalam penelusuran tersebut kami bertemu langsung dengan orang-orang yang ada di video tersebut.

Adapun kedua video viral tersebut:
1. Temuan video dukungan perangkat desa Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Malintang terhadap Caleg DPRD Provinsi Riau dan DPR RI Daerah Pemilihan satu (Dapil) Riau 1 dengan Nomor Register: 01/reg/TM/PL/Kab/04.10/1/2024.

2. Temuan video dukungan perangkat desa Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan terhadap caleg DPRD Provinsi Riau dan DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 1, Nomor Register: 02/reg/TM/PL/Kab/04.10/1/2024.

Terkait laporan pembongkaran billboard salah satu alat peraga kampanye (APK) Caleg DPRD Provinsi Riau masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi dari pelapor, terlapor dan saksi-saksi dalam rangka melengkapi syarat formiil dan materiil.

Bawaslu Rokan Hilir telah menerima Keputusan KASN RI terhadap oknum ASN Pj Penghulu Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang viral dalam video dukungan ikut politik praktis mendukung Caleg DPRD Provinsi Riau dan Caleg DPR RI Dapil Riau 1, dalam amar putusannya KASN hanya memberikan sanksi berupa "Dengan Hukuman Ringan" dan salinan putusan juga telah disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir..

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM mengatakan untuk laporan terkait video viral di kedua Kepenghuluan tersebut yakni Kepenghuluan Karya Mukti dan Kepenghuluan Bagan Nibung yang viral di sosial media telah diterima.

"Laporan baru semalam (Sabtu, 3 Februari) kita dapatkan, ada waktu selama 14 harinya akan kita rampungkan penyidikan perkara tersebut" ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.

Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Rohil Bripda Maringan yang hadir menambahkan bahwa kita (penyidik) sudah sepakat selasa nanti akan dipanggil terduga pelaku video viral parangkat desa tersebut.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal yang juga hadir dalam konferensi pers menambahkan bahwabBawaslu Rokan Hilir tengah memproses temuan dan aduan masyarakat terkait potensi pelanggaran selama masa kampanye Pemilu.

"Mudah-mudahan semua berjalan sesuai prosedur termasuk video viral yang baru-baru ini viral di sosial media, dimana dalam video tersebut nampak beberapa orang sedang mengepak logistik bahan kampanye milik salah satu caleg yang diduga dilakukan di rumah dinas bupati, dan saya pun tidak mengetahui pasti karena belum pernah masuk ke rumah dinas bupati seperti yang tertulis dalam video tersebut dan apa yang dilakukan oleh kawan-kawan Bawaslu Rohil semoga bisa menjawab dari keresahan masyarakat" cetusnya.

Terkait video viral logistik milik caleg di rumah dinas bupati, Alnofrizal juga menjelaskan hari senin besok kawan-kawan Bawaslu Rohil akan memulai penelusuran.

"Kita masih mendalami, video viral logistik di rumah dinas bupati tersebut. Untuk penelusuran itu kewenangan Bawaslu Rohil bukan Bawaslu Riau" beber Alnof.

Hadir dalam acara Konferensi Pers tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Rohil Jaka Abdillah, Pllh Kasi Humas Polres Rohil Yulanda, Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Rohil Bripka Maringan dan Bripda Anas Jeki.

Editor: Yanto Budiman




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top