Minggu, 12 Juli 2026

Breaking News

  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
  • Bupati Ahmad Yuzar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kampar Kloter 05   ●   
DPRD Riau Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur Riau
Senin 05 Februari 2024, 14:21 WIB
👁249595
H. Agung Nugroho, S.E., M.M Wakil DPRD Provinsi Riau

Pekanbaru, berazamcom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat paripurna salah satunya tentang Penyampaian Usulan Pemberhentian Gubernur Masa Jabatan 2019-2024, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.

Rapat di pimpin oleh H. Agung Nugroho, S.E., M.M Wakil DPRD Provinsi Riau pada Senin (5/02/2024).

"Hari ini pengumuman pemberhentian masa jabatan Gubernur Riau sesuai dengan Peraturan Daerah dan sesuai dengan Peraturan Mendagri memang harus diumumkan paling lama itu satu bulan," jelas Agung.

Masa jabatan Gubernur Riau Brigadir Jenderal TNI H. Edy Afrizal Natar Nasution, S.I.P akan berakhir pada 20 Februari 2024. Berdasarkan ketentuan pada pasal 78 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) beserta ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati, Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan dan pemberhentian.

Merujuk pada Permendagri no. 4 tahun 2023 pada pasal 4 ayat (1) yang berbunyo pengusulan PJ Gubernur dilakukan oleh (a) Menteri (b) DPRD melalui pimpinan DPRD Provinsi Riau dan ayat (3) berbunyi DPRD melalui ketua atau pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dapat mengusulkan 3 nama orang calon PJ Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri.

"Hari ini kami (DPRD) mengirimkan surat hasil paripurna ini kepada Presiden untuk Pemberhentian dan Pengangkatan PJ, untuk nama PJ sudah ada satu orang tapi belum boleh diumumkan, akan diumumkan sebelum tanggal 20 Februari pergantian Gubernur Riau." tutup Agung. [Advertorial]




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top