Pekanbaru, berazamcom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat paripurna salah satunya tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan ke-3 Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Gubernur. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
Rapat dipimpin oleh H. Agung Nugroho, S.E., M.M Wakil DPRD Provinsi Riau, yang menyampaikan, "Inikan ada beberapa tentu penyederhanaan terkait OPD termasuk juga pengoptimalisasian terkait bidang-bidang yang ada di OPD tersebut. Jadi tadi makanya diubah terkait susunan dari perangkat daerah tersebut" ungkap Agung pada berazam.com (5/2/2024).
Laporan Pansus disampaikan oleh H. Sulastri A, S.Sos., M.H dan dengan kesepakatan forum paripurna maka ditetapkanlah Perubahan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Kemudian dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Gubernur yang disampaikan oleh Gubernur Riau Brigadir Jenderal TNI H. Edy Afrizal Natar Nasution, S.I.P.
"Harapannya tentu lebih baik lagi, lebih baik untuk masyarakat Riau bisa menambahkan PAD, bisa juga untuk hal-hal semuanyalah, menunjang pengembangan penelitian pembangunan untuk Provinsi Riau" tutup Agung.
Laporan: Nurul
Editor : Yanto Budiman