Pekanbaru, Berazam.com : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberikan tanggapan terkait kabar yang beredar di media sosial (medsos) mengenai penunjukan Staf Ahli Kementerian Perekonomian Republik Indonesia (RI) Elen Setiadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau.
Pemprov Riau menjelaskan bahwa mereka belum menerima surat resmi yang mengkonfirmasi penunjukkan Elen sebagai Pj Gubernur Riau.
Dalam menghadapi situasi ini, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau SF Hariyanto mengimbau seluruh masyarakat untuk bersabar menunggu surat resmi dari pemerintah pusat dan tetap tenang dalam menghadapi isu yang sedang beredar.
"Saya selaku perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut baik setiap keputusan dari Presiden RI terkait penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Siapapun yang dipilih, kita harus mendukungnya, karena prosesnya telah melalui prosedur dan tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar SF Hariyanto dalam siaran persnya pada Rabu (21/2/2024).
Menanggapi spekulasi mengenai waktu pelantikan Pj Gubernur Riau yang akan segera dilakukan, Hariyanto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau mengatakan bahwa hal tersebut masih belum dapat dipastikan. "Masalah jadwal tersebut menjadi kewenangan pusat. Kami hanya dapat menunggu. Kami harap masyarakat dapat bersabar. Yang pasti, siapapun yang dipilih oleh pusat harus kita hargai dan dukung demi kemajuan Riau ke depan," tambah Hariyanto.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Jhon Armedy Pinem. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima Kepres siapa yang akan menjabat sebagai Pj Gubernur Riau.
"Hingga saat ini, kami belum menerima Keputusan Presiden (Kepres). Kita tunggu saja dan harap bersabar," ungkapnya.
Sementara itu, ucapan selamat untuk Staf Ahli Kementerian Perekonomian RI Elen Setiadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau telah tersebar luas di media sosial. Namun, kebenaran informasi tersebut masih menjadi tanda tanya karena belum adanya surat keputusan (SK) resmi dari pemerintah pusat.
Editor: Yanto Budiman