Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Ongah Fikri dan Bustami HY 'Terciduk' ke Jakarta Urusan Politik   ●   
  • Jelang Mubes IKRAR SUMUT 2025, Pengurus Gelar Pleno Terbatas, AB Purba: Mari Kita Rapatkan Barisan !   ●   
  • Ketua Umum FKPMR dan PPMR Dipanggil Polda Riau, Ini Respon Keras Fauzi Kadir dan Robert Hendrico   ●   
  • Pemprov Siapkan Bonus Rp40 M Untuk Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut   ●   
  • Pj Gubri Usulkan Erisman Yahya Jadi Calon Pj Bupati Inhil   ●   
Pakar Sebut Hak Angket Langkah yang Sangat Tepat, Urgent, Strategis, dan Konstitusional
Minggu 25 Februari 2024, 15:38 WIB
Teks foto : Ilustrasi DPR RI,(dok.net)

Jakarta, Berazam.com : Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus menilai, penggunaan hak angket atau interpelasi untuk menyatakan pendapat oleh DPR RI merupakan langkah yang tepat.

Menurut dia, tidak semua bentuk pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) dan tidak semua pelaku maupun korban dapat diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

Kecuali, peserta pemilu yang secara limitatif ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Dengan demikian, maka langkah politik PDIP, Nasdem, PKB, dan PKS mendorong penggunaan hak angket menjadi langkah yang sangat tepat, urgent, strategis, dan konstitusional sehingga memerlukan dukungan publik yang meluas," kata Petrus dalam siaran pers, Sabtu (24/2/2024).

Terlebih, MK saat ini berada pada posisi tidak merdeka usai putusan Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Di lembaga tersebut, masih ada Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo. Putusan itu keluar saat Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK. "Oleh karena kewenangan MK yang terbatas dan berada dalam permasalahan nepotisme dan dinasti politik, sehingga tingkat ketidakpercayaan publik terhadap MK semakin luas dan merata," tutur dia.

Ia lantas menyebut pandangan pakar hukum tata negara sekaligus Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, sesat dan partisan.

Diketahui, Yusril sempat menyatakan bahwa pihak yang kalah dalam Pilpres tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan pemilu 2024. Seharusnya, pihak-pihak tersebut mencari penyelesaian ke MK.

Masyarakat selaku pemegang kedaulatan tidak punya tempat untuk mendapat keadilan di MK. Oleh karena itu, masyarakat akan mencari jalannya untuk mengakhiri kecurangan Pemilu.

Caranya adalah dengan penggunaan hak angket maupun lewat kekuatan massa mendesak Presiden Joko Widodo mundur dan Pilpres harus diulang. "Instrumen politik di DPR yaitu penggunaan hak angket, menjadi kebutuhan dan pilihan langkah yang realistis, urgent, konstitusional, dan sangat strategis," kata dia.

Sumber : Kompas.com

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top