Senin, 13 Juli 2026

Breaking News

  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
  • Bupati Ahmad Yuzar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kampar Kloter 05   ●   
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Ini Kata Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti
Rabu 06 Maret 2024, 12:19 WIB
👁68653
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti

Jakarta, berazamcom - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah sepakat membentuk panitia khusus (pansus) kecurangan Pemilu 2024. Keputusan disepakati dalam Rapat Paripurna DPD RI ke 9 Masa Sidang IV di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

“Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti. “Setuju,” jawab para peserta rapat.

Kemudian, LaNyalla meminta agar Sekretaris Jenderal DPD RI mencatat hasil rapat tersebut.

“Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini,” sebut dia.

Adapun pembentukan pansus diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung. Ia menganggap, berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di posko DPD RI harus ditindaklanjuti. Apalagi, kecurangan itu sangat mungkin berimbas pada anggota DPD RI yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029.

“Jadi tidak sebatas (dibahas) di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk menyampaikan pandangan-pandangannya,” ucap Tamsil.

Adapun dugaan kecurangan Pemilu 2024 disampaikan oleh sejumlah pihak. Saat ini, sejumlah anggota DPR RI tengah mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan tersebut pada rapat paripurna siang ini.

Tapi, belum ada tindak lanjut dari dorongan itu. Pasalnya, pengajuan hak angket mesti dilakukan oleh 25 anggota DPR RI yang minimal berasal dari dua fraksi.  (*)





Sumber: Kompas.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top