Jumat, 12 Juni 2026

Breaking News

  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
  • Buka OSIS Cup I SMPN 5 Kerinci Kanan, Bupati Afni Ajak Pelajar Isi Waktu dengan Kegiatan Positif   ●   
  • Dorong Penguatan Sinergi Daerah, Bupati Ahmad Yuzar Terima Audiensi IKM Kampar   ●   
  • Jumlah Pegawai Membludak, Pemprov Riau Pastikan Tidak Rekrut PNS Baru Tahun Ini   ●   
Diduga Jadi Dalang Atas Akuisisi Janggal Perusahaan Migas Asal Prancis yang Rugikan Negara Rp. 936 Miliar, Mahasiswa Minta Dwi Soetjipto Ditetapkan Tersangka dan Mundur Dari Kepala SKK Migas
Kamis 07 Maret 2024, 13:43 WIB
👁82062

Jakarta, berazamcom – Massa dari kalangan intelektual yang tergabung dalam GPM Nus gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat SKK Migas yang berada di gedung Wisma Mulia, Jakarta.

Para mahasiswa ini menuntut supaya Dwi Soetjipto selaku kepala SKK Migas agar segera ditetapkan sebagai Tersangka atas kerugian negara sebesar Rp. 936 Miliar yang timbul akibat akuisisi perusahaan Migas Maurel dan Prom yang melakukan eksplorasi di Benua Afrika.

Perhitungan Kerugian Negara tersebut berdasarkan dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang memeriksa laporan keuangan PT.

Pertamina dari tahun 2012 hingga 2020. BPK RI menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi atas laporan akuisisi Perusahaan Migas Asal Prancis tersebut.

Dalam orasinya koordinator aksi menyampaikan bahwa pada Tahun 2013 sebelum Dwi Soetjipto menjabat Dirut PT. Pertamina, perusahaan Maurel & Prom pernah menawarkan proposal akuisisi ke Pertamina, tapi tim evaluasi potensi dan resiko Pertamina menyimpulkan bahwa penawaran tersebut tidak menguntungkan dan lebih tepat dibuang ke tempat sampah, tapi kemudian menjadi Janggal ketika Dwi Soetjipto menjabat sebagai Dirut PT. Pertamina akuisisi perusahaan Maurel & Prom dilakukan yang menelan biaya sebesar €700 Juta Euro.

“Hal ini kemudian menjadi Janggal dan patut dicurigai sebagai awal mulai dugaan korupsi dan kelalaian hingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Tahun 2013 sudah di tolak dan dikatakan sampah tapi saat Dwi Soetjipto menjabat Dirut akuisisi dilakukan. Sangat mencurigakan” tegas Krismon koordinator aksi (4/03/2024).

Dalam orasinya Koordinator Aksi juga mendesak supaya KPK untuk segera menetapkan Dwi Soetjipto selaku pimpinan PT. Pertamina saat itu supaya sebagai tersangka atas kerugian negara yang timbul sebesar $60 Juta US Dolar atau sekitar Rp. 936 Miliar.
Baca Juga  LPHBI Tolak Permenaker No.2 Tahun 2022, Ucu Suryana: "Harapan kami kembali ke peraturan lama"

“kami hadir kembali ke depan Kantor Pusat SKK Migas dengan tuntutan yang sama, bahwa Dwi Soetjipto harus segera di copot dari jabatannya sebagai kepala SKK Migas dan segera di Tetapkan Sebagai Tersangka karena beliau yang kami duga kuat sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat akuisisi Janggal tersebut” tutup Krismon menyampaikan.(*)

 

 

Sumber: Info Pers




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top