Pekanbaru, berazamcom - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, akan membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Posko pengaduan dibuka di kantor Disnaker, mulai aktif 7 hari sebelum hari raya," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Senin (25/3).
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran terkait THR untuk diteruskan ke seluruh perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD.
“Namanya THR keagamaan. Ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil," tegas Syamsuwir.
Untuk itu, ia menghimbau kepada karyawan swasta yang tidak menerima THR tepat waktu supaya melaporkannya ke kantor Disnaker setempat di Jalan Samarinda/Kapling.
"Tentu ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Sanksinya bisa berupa adminitratif atau pun denda, kita sesuaikan dengan aturan berlaku," ucapnya.
Sementara itu terkait besaran THR sendiri, Syamsuwir menyebutkan juga disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Misalnya bagi buruh yang telah masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, itu diberikan THR satu bulan upah," tutupnya.(*)