Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid   ●   
  • Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024   ●   
  • Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta   ●   
  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
Ada Anomali di Pengungkapan Kasus Korupsi Timah, CERI Harap Kejagung Tak Hanya Berhenti di Level Pion, Proses Semua yang Diduga Terlibat
Kamis 04 April 2024, 11:12 WIB
Kegiatan pertambangan PT Timah yang bikin heboh akibat korupsi gila -gilaan/foto: google)

Jakarta, berazamcom - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman berharap Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi tata niaga timah anak usaha MIND ID, yaitu di PT Timah Tbk yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat dan kegaduhan di ranah publik.

Lanjut Yusri, jangan sampai publik berspekulasi bahwa penetapan 16 tersangka oleh Kejaksaan Agung bisa jadi mereka hanyalah pion saja, sehingga bisa jadi juga nama seperti Harvey Moeis dianggap hanya tumbal dari persoalan ini, sebab diduga ada tokoh-tokoh penting di atasnya yang hendak dilindungi, itu persepsi masyarakat pertambangan yang tau banyak soal praktek ilegal yang sudah berlangsung lama di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Robert Priantono Bonosustya (RBS) atau RBT yang pada hari Senin (1/4/2024 ) kemarin dulu kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejagung seharusnya dicecar diduga selaku "ultimate beneficial owner " atau penerimaan maanfaat terakhir dari bisnis ini setelah dia akusisi perusahaan smelter itu dari Tommy Winata," terang Yusri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/4).

Menurut Yusri ada anomali atau yang aneh soal keterangan tim penyidik Pidsus terhadap pemeriksaan RBT yang kemaren katanya berlangsung sekitar 14 jam, namun menurut pengacara RBT, Ricky Saragih kepada media (Rabu 3/4/2024) bahwa RBT tidak diperiksa, hanya menanda tangani BAP saja, jika benar keterangan Ricky Saragih maka akan menimbulkan pertanyaaan aneh ngapain RBT selama 13 jam di ruang penyidik Kejagung ?, mana yang benar keterangan antara mereka ini ?.

Selain itu Yusri juga berharap RBS dalam pemeriksaannya berani membuka siapa-siapa saja pejabat maupun penegak hukum lokal dan pusat yang ikut menikmati korupsi penerimaan negara yang tidak dibayarkan tersebut sejak tahun 2015 hingga tahun 2023.

Yusri menambahkan kasus dugaan korupsi timah ini seharusnya dibagi menjadi 3 kluster. Hal ini perlu dilakukan agar pengungkapannya menjadi jelas dan terang benderang peristiwa pidana semuanya.

"Bagian pertama adalah penambang rakyat, penambang ilegal dan lainnya. Bagian kedua adalah pengolahan bijih timah oleh pemilik-pemilik smelter. Bagian ketiga adalah oknum PT Timah TBK sendiri dan siapa dalang-dalang pejabat yang ada di belakangnya," jelas Yusri.

Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa pengusaha Robert Bono Susatyo (RBS) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (3/4), menyebut ada dua saksi yang diperiksa kemarin, keduanya dari pihak swasta. Hingga saat ini Penyidik Jampidsus sudah memeriksa 174 orang saksi.

Editor: Yanto Budiman




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top