Senin, 15 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
CERI Minta Polda Aceh Lakukan Penegakan Hukum Dugaan Beroperasinya Pabrik Semen Ilegal
Kamis 06 Juni 2024, 20:50 WIB
👁52011
Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi,

Pekanbaru, berazamcom - Berdasarkan keterangan Kementerian Perindustrian RI bahwa pendirian pabrik semen di Aceh tidak mungkin dikeluarkan izin karena sedang moratorium, maka jika ada pabrik yang baru berdiri kemudian beroperasi, maka Polda Aceh harus melakukan penindakan secara hukum.

Demikian ditegaskan Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Kamis (6/6/2024) di Pekanbaru.

Dilansir berbagai media nasional baru-baru ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan rencana pembangunan pabrik semen baru China di Aceh tidak dapat melanjutkan izin usaha lantaran kebijakan moratorium yang berlaku untuk investasi baru. 

Direktur Industri Semen, Keramik, Pengolahan Bahan Galian Non Logam Putu Nadi Astuti mengatakan, rencana investasi untuk pabrik semen baru semestinya dikoordinasikan terlebih dahulu ke pihaknya sebagai pembina industri.

"Walaupun bersifat MoU, PT Kobexindo Cement tidak dapat memproses lebih lanjut perizinan berusaha lebih lanjut [termasuk Izin lingkungan] karena sistem OSS terkunci dikarenakan kebijakan moratorium investasi industri semen," kata Putu di Kantor Kemenperin, Selasa (4/6/2024). 

Pasalnya, Kemenperin tengah menjaga kondisi industri semen saat ini yang mengalami kelebihan pasokan sehingga diberlakukan kebijakan moratorium investasi industri semen. 

Sementara itu, sebagaimana diberitakan berbagai media, perusahaan asal China berencana membuka pabrik semen di Aceh. Izin diberikan usai Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menandatangani kesepakatan pendirian pabrik dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group, di Jakarta, Sabtu (18/5) lalu.

"Oleh sebab itu, Polda Aceh bisa meminta Kapolres Aceh Selatan melakukan proses penindakan hukum," pungkas Hengki.(*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top