Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Berharap Mampu Atasi Kemiskinan   ●   
  • Mobil Bermasalah? Spesialis Kabel Mobil Pekanbaru Punya Solusi Lengkap   ●   
  • Pemko Pekabaru akan Luncurkan Sejumlah Mobil Pelayanan Masyarakat di HUT RI Ke-80   ●   
  • Tahapan Penjaringan Rampung, Pemko Pastikan Seluruh Anak Putus Sekolah di Pekanbaru akan Kembali Bersekolah   ●   
  • BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini   ●   
Karen Ternyata Tak Pernah Terima Salinan LHPI BPK, CERI: Ini Aneh dan Lucu, Bagaimana Dia Tau Apa Kesalahannya Untuk Membela Diri?
Sabtu 29 Juni 2024, 10:40 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Pekanbaru, berazamcom - Setelah PN Tipikor Jakarta memutus perkara mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) pada 24 Juni 2024, maka CERI mempertanyakan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi  (LHPI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak diperoleh hingga selesainya persidangan, apakah pada saat penyerahan dakwaan perkara ke PN Tipikor, apakah Penasihat Hukum Karen Agustiawan ada meminta hak terdakwa untuk menerima berkas perkara termasuk berita acara pemeriksaan ahli perhitungan keuangan negara dalam hal ini BPK.

"Hal ini tentunya sesuai dan berdasar pasal 144 KUHAPidana junto pasal 72 KUHAP. Penjelasan Pasal 144 ayat (3) KUHAPidana menyatakan, dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan tururannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik," ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Sabtu (29/6/2024) di Jakarta.

Sedangkan Pasal 72 KUHAP menyatakan, "Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya."

Dikatakan Hengki, adapun dalam penjelasan pasal 72 menyatakan, yang dimaksud "untuk kepentingan pembelaannya" ialah mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri, sedang yang dimaksud "turunan" ialah dapat berupa fotocopy. Adapun yant dimaksud dengan pemeriksaan dalam pasal ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka.

"Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat - dakwaan. Pemeriksaan ditingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim," ungkap Hengki.

Harusnya, kata Hengki, Penasihat Hukum Karen bisa meminta dan medesak Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU menyerahkan LHPI BPK kepada terdakwa, yaitu sesuai aturan KUHAP di atas.

"Kan lucu jika PH dan Terdakwa tidak memperoleh LHPI BPK, bagaimana mereka tau kesalahannya dan bisa membantahkan perhitungan BPK tersebut wajar atau tidak, ini lucu dan aneh," kata Hengki.

Dikatakan Hengki, jika saat itu Majelis Hakim tidak mau memenuhi permintaan Penasihat Hukum dan Terdakwa, seharusnya PH minta Majelis Hakim diganti dengan yang lain yaitu dengan menyurati PT Tipikor Jakarta.(*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top