Rabu, 9 Oktober 2024

Breaking News

  • P4TEN Kampanye di Tangkerang Tengah, Emak-Emak Doakan Ayah Kita Edy Nasution jadi Walikota Pekanbaru   ●   
  • Dilanda Banjir 4 Bulan, Pemdes Pulau Gajah Kembali Kerjakan Rehab Jalan Baru Pakai Krokos   ●   
  • Pakar Migas Ungkap Solusi Jitu Atasi Ketergantungan Impor LPG Indonesia   ●   
  • KPU Riau Bedakan Pasar Murah dan Bagi-Bagi Sembako, Ini penjelasannya!   ●   
  • Jelang Pilkada, Polda Riau Intensifkan Pengawasan SPBU   ●   
Maju Pada Kontestasi Pilkada, Pj Bupati Inhil Herman Mengundurkan Diri, Pemprov Usulkan Tiga Nama Pengganti
Jumat 12 Juli 2024, 10:15 WIB
Pj Bupati Inhil Herman

Pekanbaru, berazamcom - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, telah menerima surat pengunduran diri Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman. Pengunduran diri Herman tersebut karena yang bersangkutan akan mengikuti kontestasi Pilkada di Kabupaten Inhil.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem mengatakan, bahwa pihaknya, telah menerima surat pengunduran diri tersebut pekan lalu. Selanjutnya, pihaknya langsung memproses surat tersebut.

“Surat pengunduruan diri Pak Herman sudah kami terima pekan lalu, setelah itu suratnya langsung kami proses,” kata Pinem.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah menerima surat tersebut, pihaknya selanjutnya menyampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sekaligus usulan pejabat pengganti Herman. Pejabat pengganti yang diusulkan berjumlah tiga orang.

“Kami juga sudah usulkan pejabat pengganti Herman ke Kemendagri. Nama yang diusulkan sebanyak tiga orang berasal dari pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riau,” sebutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah baik Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan Mendagri dalam surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tentang Pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat walikota yang akan maju dalam pilkada serentak nasional tahun 2024, tertanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Kemudian, pada poin ketiga dalam surat Mendagri tersebut disebutkan juga bahwa sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27-29 Agustus 2024.

Selain itu, juga disebutkan bahwa administrasi pengunduran diri (Pj Gubernur/Pj Wali kota/Pj Bupati) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Sedangkan dalam poin enam, disebutkan bahwa pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur/bupati/wali kota pengganti (penjabat yang mundur karena maju pilkada), dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. (*)





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top