
Pekanbaru, berazamcom - Partai Golkar kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU), untuk DPRD Riau di Dapil 3 Rokan Hulu.
Gugatan Golkar ini sudah masuk di Mahkamah Konstitusi melalui Website resminya dan sudah diterima juga pihak yang digugat.
Permohonan perkara sudah masuk Rabu (31/7/2024) sekira pukul 17.30 di Mahkamah Konstitusi.
Pihak terkait PDI Perjuangan sudah mendapatkan informasi terkait gugatan Golkar tersebut.
"Golkar kembali menggugat hasil PSU di Rohul ke MK,"ujar Sekretaris DPD PDI Perjuangan Riau Kaderismanto seperti dilansir dari tribun pekanbaru.com.
Sebagaimana diketahui sebelumnya memang PSU di Rohul merupakan pertarungan Golkar dan PDI Perjuangan.
Hanya saja dalam keputusan pleno KPU Riau, hasil tidak berubah, PDI P tetap berhak mendapat kursi ke enam di dapil Riau 3 tersebut. (*)