Senin, 13 Juli 2026

Breaking News

  • Beri Kemudahan Akses Transportasi Bagi Pelajar, Pemko Pekanbaru Mulai Operasikan Bus Sekolah Gratis   ●   
  • Touring Bersama UAS, Kapolda, dan Pangdam, Bupati Afni Perkenalkan Sejarah Kesultanan Siak   ●   
  • Wali Kota Pekanbaru Beri Fleksibilitas Kerja bagi ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah   ●   
  • Pansel Buka Perpanjangan Terakhir Seleksi Dewan Komisaris dan Direksi BRK Syariah   ●   
  • Siak Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Menjangkau Anak Zero Dose   ●   
Pernyataan Menteri ESDM Soal Hilirisasi LPG Dinilai Membingungkan, CERI Soroti Masalah Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam
Rabu 21 Agustus 2024, 09:00 WIB
👁63512
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

Jakarta, berazamcom – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai hilirisasi LPG saat acara serah terima jabatan di Kementerian ESDM pada Selasa (20/8/2024) menuai kritik dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). CERI menilai pernyataan tersebut membingungkan karena LPG, yang umumnya digunakan untuk memasak, tidak dapat dihilirisasi.

Dalam acara tersebut, Bahlil menegaskan fokusnya pada optimalisasi peningkatan lifting minyak dan gas (migas) dari sumur idle. Ia juga meminta kepada Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto untuk menyampaikan data terkait impor gas yang mengandung C3-C4 guna mendukung pembangunan hilirisasi LPG.

Menurut Hengki Seprihadi, Sekretaris CERI, Bahlil tampaknya tidak memahami konsep hulu dan hilir dalam tata kelola migas. Hengki menilai bahwa pembahasan mengenai impor gas seharusnya melibatkan Pertamina dan Dirjen Migas, bukan SKK Migas.

Hengki juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa masa jabatan Bahlil menjelang akhir pemerintahan Jokowi tidak akan menyelesaikan masalah signifikan di Kementerian ESDM. Ia mengkritik penurunan lifting minyak, peningkatan konsumsi BBM, dan meningkatnya impor minyak mentah serta BBM yang berdampak pada subsidi energi.

Selain itu, Hengki menyoroti perlunya pembangunan jaringan gas (Jargas) dan percepatan transisi energi fosil ke energi terbarukan untuk mengurangi nilai subsidi energi di APBN. Ia juga menyinggung pelanggaran dalam pengelolaan mineral dan batubara, serta jabatan Dirjen Minerba dan Dirjen Migas yang terlalu lama dijabat oleh Pelaksana Tugas.

Hengki juga mengkritik pemberian IUPK batubara bekas PKP2B kepada Ormas keagamaan yang dianggap melanggar PP nomor 25 tahun 2024 dan UU Minerba nomor 3 tahun 2020. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan produksi batubara secara signifikan, bertentangan dengan Kebijakan Energi Nasional.

Hengki menutup dengan menekankan bahwa jabatan Menteri ESDM seharusnya tidak diisi oleh orang dengan latar belakang ketua umum partai politik untuk menghindari potensi kongkalikong dalam penerbitan dan perpanjangan izin tambang serta WK Migas.

Editor: Yanto Budiman




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Berita Terkini
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top