Senin, 15 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Partai Non Parlemen di Riau Bersatu Menghadapi Pilkada 2024: Usung Kader atau Dukung Calon Lain
Rabu 21 Agustus 2024, 22:18 WIB
👁69766
Ketua Partai Ummat Provinsi Riau Fauzi Kadir hadir dalam pertemuan sejumlah ketua Parpol non parlemen di Riau

Pekanbaru, berazamcom - Partai-partai non parlemen di Provinsi Riau bertekad untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Partai-partai seperti Partai Ummat, PKN, Partai Gelora, Partai Buruh, PSI, dan beberapa lainnya kini bersatu untuk kesempatan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Partai Non Parlemen, Fajar Menanti S, kepada media pada Rabu (22/8/2024) di Pekanbaru.

Fajar, yang juga merupakan Ketua Pimda Riau Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung kader mereka dalam Pilkada.

"Ini adalah momentum yang baik bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk bersatu dan mengusung kader atau tokoh dalam Pilkada," ujar Fajar.

Saat ditanya mengenai calon yang akan diusung, Fajar mengatakan keputusan akan diambil melalui kesepakatan bersama semua partai non parlemen.

"Kami bisa saja bersatu untuk mengusung calon tertentu, atau mungkin kami akan mendukung kandidat-kandidat yang sudah ada," jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD hasil Pemilu 2024 dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 dengan syarat tertentu. Putusan MK ini tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK ini dianggap sebagai langkah maju dalam politik Indonesia. Pengamat hukum, Dr. H Syafriadi SH MH, menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, serta harus dilaksanakan.

"Keputusan ini final dan mengikat, serta sudah ditegaskan berlaku untuk Pilkada 2024," ujar Syafriadi, yang juga merupakan tokoh pers Riau.

 

 

Laporan: Benny Hendra
Editor : Yanto Budiman




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top