Inhu, berazamcom - Setelah melalui berbagai tahapan dan pembahasan antara Badan anggaran (Banggar) di DPRD Indragiri hulu (Inhu)-Riau dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Inhu, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan tahun 2024 disetujui dengan senilai Rp1.850.406.530.316. Rapat paripurna terjadi meski anggota DPRD Inhu dilarang hadir dalam rapat tersebut.
Bertambahnya nilai APBD Inhu tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023 lalu disepakati dalam rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD Inhu Sabtu (24/8/2024) malam tentang pengambilan keputusan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD-Perubahan tahun 2024.
Jika dibandingkan dengan perubahan APBD Kabupaten Inhu tahun 2023 senilai Rp.1.756.199.918.782. Maka terjadi peningkatan APBD Inhu 2024 senilai Rp94 milyar lebih dibandingkan tahun lalu.
Agenda pembahasan tahapan APBD-Perubahan Inhu 2024 sempat terjadi tiga kali perubahan jadwal di Badan musyawarah (Banmus) DPRD Inhu, Banmus sudah membuat kesepakatan agenda dan tahapan kegiatan anggota DPRD Inhu untuk Ranperda APBD-Perubahan 2024 tahapanya disepakati dalam rapat Banmus sejak 5 Agustus 2024 lalu.
"Jadwal pembahasan dan agenda DPRD tentang Ranperda APBD-Perubahan 2024 ini sudah tiga kali dilakukan kesepakatan perubahan di Banmus, Jumat (23/2024) semalam tidak kuorum sehingga tidak bisa diambil kesepakatan dalam rapat paripurna. Malam ini kuorum dengan dihadiri 27 anggota DPRD Inhu," kata Suharto SH yang merupakan anggota Banmus DPRD Inhu.
Namun setelah disepakati nilai APBD-Perubahan Inhu 2024 antara Banggar dan TAPD, jadwal rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD Inhu tentang pengesahan APBD-Perubahan molor sehari dari jadwal yang disepakati Jumat (23/8/2024), hal tersebut akibat dari sejumlah anggota DPRD Inhu diduga mendapatkan intervensi dari pihak yang menginginkan agar APBD-Perubahan 2024 Kabupaten Inhu tidak mendapat kesepakatan di DPRD Inhu dengan cara anggota DPRD Inhu dilarang menghadiri rapat paripurna sehingga tidak kuorum.
"Jangan alasan mau ikut Pilkada, anggota DPRD di Inhu dilarang melaksanakan tugas dan melaksanakan amanahnya sebagai wakil rakyat. Kita melaksanakan fungsi anggaran untuk menghadiri rapat paripurna ini terkait APBD-Perubahan tahun 2024 merupakan tugas kita sebagai anggota DPRD," kata Tri Andes anggota DPRD Inhu.
Senada juga disampaikan anggota DPRD Inhu Mulyanto, menurutnya jangan dihubungkan tugas anggota DPRD dalam melaksanakan pengabdian kepada rakyat dengan yang mau ikut calon di Pilkada. Kalau takut jangan bertarung di Pilkada, mundur aja, jangan kaitkan APBD-Perubahan ini dengan Pilkada, melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD untuk kepentingan rakyat.
"Kami melaksanakan kewajiban kami dalam mengikuti dan melaksanakan agenda yang sudah disepakati untuk kepentingan rakyat. Salah satunya menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan tentang APBD-Perubahan tahun 2024 ini," kata Mulyanto.
Rapat paripurna tentang kesepakatan APBD-Perubahan tahun 2024 yang dilaksanakan di aula kantor Disnaker Inhu, dipimpin wakil ketua DPRD Inhu Rosman Yatim, wakil Bupati Inhu Drs Junaidi Rachmat MSi hadir membacakan pidato Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE serta Sugeng Riono SP membacakan pidato penjabaran APBD-Perubahan 2024 sebagai anggota Banggar DPRD Inhu.
"APBD Inhu digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat di Kabupaten Inhu. Saya mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Inhu yang sudah menyetujui anggaran perubahan APBD Inhu tahun 2024," kata Junaidi Rachmat membacakan pidato Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE.
Semantara itu, anggota Banggar DPRD Inhu Sugeng Riono SP dalam pidatonya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah disebutkan bahwa, salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran yang diwujudkan dalam pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD atau perubahan APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Banggar DPRD Inhu telah melaksanakan pembahasan Ranperda tentang APBD Perubahan 2024 yang telah diajukan Bupati Inhu pada tanggal 16 Agustus 2024 yang lalu.
"Pembahasan APBD-Perubahan ini merupakan suatu prosedur pembahasan yang dilaksanakan oleh Banggar bersama TAPD dan OPD, bertitik tolak pada tekad dari komitmen untuk menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran Perubahan Tahun 2024 yang berkualitas, efisien, agar mengalokasikan anggaran yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat," kata Sugeng dalam pidatonya.
Lanjutnya, demi untuk menjaga 3 pilar tata kelola keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda APBD Perubahan 2024 yang telah disampaikan oleh Bupati Inhu kepada DPRD Inhu guna ditindaklanjuti sebagai peraturan daerah tentang APBD Perubahan Tahun 2024.
Rincian Perubahan APBD Inhu 2024 dengan jumlah pendapatan senilai Rp1.646.922.428.137, jumlah belanja senilai Rp1.850.406.530.316, jumlah pembiayaan senilai Rp203.484.102.179, dengan demikian total APBD-Perubahan tahun anggaran 2024 Kabupaten Inhu senilai Rp 1.850.406.530.316.
Kuorum 2/3 Anggota DPRD
Dari jumlah 40 orang anggota DPRD Inhu, pengambilan keputusan kuorum setelah mencapai 2/3 anggota DPRD Inhu yang hadir dalam rapat, kehadiran anggota DPRD sudah sesuai dengan laporan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Inhu kepada pimpinan rapat paripurna yaitu hadir 27 orang DPRD Inhu hadir dalam rapat.
27 orang anggota DPRD Inhu yang hadir dalam rapat paripurna keputusan APBD-Perubahan tahun 2024 dipimpin Rosman Yatim, anggota DPRD Inhu diantaranya Risma Agustina, Alex, Budi Santoso, Jamalan Mulyono, Tri Andes, Suparman, Hadi Triyas Prananda, H Suwardi Ritonga, Hamdani, Chandra Saragih, Heber Demerous Lubis, R Darlan, Sugeng Riono, Suhariyanto, Suryan, Hendrizal, Sulimartian, Karna, Hj Ninik Mulyani, Mulyanto, Dedi Imbawa, Mulya Eka Maputra, Suharto, Jefriadi, Suroto dan Muhammad Ardhi Farhan.
Sebelum dilakukan rapat paripurna pengambilan keputusan pengesahan APBD-Perubahan Inhu 2024, rangkanya adalah, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Selanjutnya, KUA-PPAS dilakukan pembahasan oleh Banggar DPRD Inhu bersama TAPD Inhu, kemudian dilakukan rapat paripurna nota keuangan Ranperda APBD, selanjutnya rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi di DPRD Inhu.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna agenda jawaban pemerintah terhadap fraksi pandangan fraksi di DPRD Inhu, dilanjutkan dengan agenda
pembahasan APBD-Perubahan, setelah itu dilakukan sinkronisasi anggaran yang sudah dibahas antara Banggar dengan TAPD, setelah rangkaian panjang terkait APBD-Perubahan dilalui antara Banggar dan TAPD, barulah DPRD melakukan kesepakatan untuk paripurna pengesahan APBD-Perubahan tahun 2024 Kabupaten Inhu. **