Jumat, 4 September 2026

Breaking News

  • Kolaborasi Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Jemput Bola ke Pemprov Perbaiki Drainase   ●   
  • Riau Dikepung 234 Hotspot, Inhil dan Bengkalis Mendominasi   ●   
  • Bupati Afni Temui Dirjen Keuda, Bahas DBH Siak yang Belum disalurkan   ●   
  • Kakan Kemenag Kota Pekanbaru Apresiasi MAN 1 Pekanbaru di Pembukaan OMI 2026   ●   
  • 1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau Sumbang 26 Titik   ●   
Ditangkap Polsek Batang Cenaku, Kakek 60 Tahun Terancam Penjara 12 Tahun
Kamis 29 Agustus 2024, 10:05 WIB
👁315209
Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto memperlihatkan tersangka bersama barang bukti yang diamankan di Polsek Batang Cenaku

Inhu, berazamcom - Bandar narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, diciduk Polisi sektor (Polsek) setempat. Penjual barang haram itu diketahui bernama Syahrul (60) alias Sulaiman atau yang dikenal oleh warga setempat dengan nama Atok Burung.

Dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di Kecamatan Batang Cenaku, nama Syahrul atau Atok Burung mencuat kepermukaan. Gerak cepat polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dalianto bersama Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Vicki Rizky SH berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti di kediamannya di RT.06 RW.03 Desa Alim.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi dikonfirmasi melalui Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dalianto, membenarkan penangkapan bandar narkoba Atok Burung di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku yang menguasai narkoba jenis sabu sabu didalam 78 plastik bening siap edar dengan berat kotor 21,78 gram.

"Atok Burung memang licin, berdasarkan data penyelidikan tim di Polsek Batang Cenaku tentang adanya peredaran narkoba di Desa Alim, maka Atok Burung bisa kita ciduk," kata IPTU Edi Dalianto kepada wartawan Rabu (28/8/2024) di ruang kerjanya.

Penggerebekan dan penggeladahan rumah serta mengamankan Atok Burung, disaksikan perangkat desa setempat. Turut diamankan barang bukti 1 unit handphone
dan uang tunai senilai Rp900 ribu. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman tersangka minimal 4 tahun penjara dan Maksimal 12 tahun penjara.

"Atok Burung mengaku kalau narkoba dalam plastik siap untuk diedarkan itu dan barang bukti lainnya yang di temukan polisi dirumahnya adalah miliknya. Sabu-sabu itu didapatnya dari seseorang yang berasal dari Jambi. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Batang Cenaku," jelas Kapolsek.

Polsek Batang Cenaku Polres Inhu siap bersinergi dengan masyarakat terhadap perang dengan Narkoba. "Pelaku yang mengedarkan narkoba kita tumpas, sebab narkoba merusak generasi muda," ujar Kapolsek. **





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top