Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Ketua Kwarda Riau Terpilih Bersama Dispora Tinjau Buper Pusdiklatda   ●   
  • Semarak HUT ke-80 RI, PJS Sibolga dan Polres Tapteng Bagikan Bendera Merah Putih   ●   
  • Masjid Paripurna Agung Arrahman Raih Penghargaan “Masjid Bersejarah Inovatif” di Jakarta   ●   
  • BMKG: Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini   ●   
  • Digelar Selama 4 Hari, Pekan Budaya Melayu Serumpun Sedot Lebih dari 60 Ribu Pengunjung   ●   
Dua BUMN Diduga Mengabaikan Aturan Presiden
Jumat 11 Oktober 2024, 21:24 WIB
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman

Jakarta, berazamcom - Pernyataan CEO PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi sebagaimana dilansir Pertamina.com pada 23 September 2023 lalu, bahwa pembangunan Terminal LPG Refrigerated Tuban Jawa Timur tahap dua katanya akan menyerap material Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 32,23%, sangat diragukan kebenarannya.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Jumat (11/10/2024) di Jakarta.

“Proyek pembangunan terminal LPG Refrigerated Tuban Jatim ini bernilai sekitar Rp 3,5 triliun dimulai akhir Febuari 2024 dengan KSO EPC PT Wijaya Karya Tbk dengan JGC, tetapi belakangan JGC mengundurkan diri,” ungkap Yusri.

Pasalnya, kata Yusri, CERI baru mendapat laporan dari beberapa vendor pabrikan dalam negeri yang telah menawarkan produknya kepada kontraktor EPC PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, ternyata ditolak dan akan membelinya dari sumber pasokan impor.

Hal tersebut menurut Yusri, merujuk pada ABL ( Approved Brand List) dari PT Pertamina Energy Terminal berasal dari pabrikan luar negeri, padahal produk tersebut sudah lama bisa dibuat oleh pabrik dalam negeri.

“Jika informasi tersebut benar adanya, maka bisa cilaka dua belas, lantaran kedua BUMN itu diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun Tentang Percepatan Peningkatan Penggunan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK. Kedua aturan tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo,” beber Yusri.

Sementara itu, kata Yusri, adapun proyek terminal LPG tahap dua digagas oleh anak usaha PIS yaitu PT Pertamina Energy Terminal (PET) dengan kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk.

“Oleh sebab itu, kami berharap Menteri BUMN, Erick Thohir dan Dewan Direksi Pertamina (Persero) bisa mencegah upaya pelanggaran oleh kedua BUMN tersebut,” pungkas Yusri.(*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top