Senin, 11 Agustus 2025

Breaking News

  • Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Evenri Sihombing Sebagai Kepala BPKP Perwakilan Riau   ●   
  • BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini   ●   
  • Ini 15 Rekomendasi Hasil Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera   ●   
  • Melayu Tetap Bersinar, Pekan Budaya Serumpun Riau 2025 Resmi Ditutup   ●   
  • Doa untuk Almarhumah Hj Basyariah Dipanjatkan Sebelum Laga Final Piala Ketua PSSI Rohil   ●   
Tunggakan Pinjaman Warga Rp700 Juta, Usaha UED-SP BUMDes Bumi Jaya Tutup Sementara
Kamis 31 Oktober 2024, 17:19 WIB
UED-SP BUMDes Bumi Jaya di Desa Petala Bumi Terjerat Tunggakan Rp700 Juta

Inhu, berazamcom - Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) yang dikelola oleh BUMDes Bumi Jaya di Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida, gulung tikar. Tutupnya UED-SP di Desa Petala Bumi, akibat tunggakan dari para peminjam. Total tunggakan mencapai Rp700.000.000 dari sekitar 186 peminjam yang belum mampu melunasi pinjaman mereka sejak tahun 2021.

Kepala Desa Petala Bumi Sugiono, membenarkan soal tunggakan pinjaman warga sejak 2021 tersebut. Bahwa, usaha simpan pinjam BUMDes Bumi Jaya resmi dihentikan setelah tunggakan terdeteksi sejak 2021.

UED-SP BUMDes Bumi Jaya sebelumnya memiliki modal awal senilai Rp600 juta untuk menjalankan kegiatan Usaha Ekonomi Desa yang kegiatannya simpan pinjam. "Lebih banyak yang minjam dari pada yang menabung," jelasnya.

Langkah penghentian sementara kata kades, diambil sebagai upaya menstabilkan kondisi keuangan BUMDes serta mengevaluasi sistem pengelolaan simpan pinjam agar lebih efektif ke depannya.

"Benar, usaha simpan pinjam sudah kami hentikan sementara karena adanya tunggakan sejak 2021. Saat ini, kami sedang mencari solusi untuk memastikan dana BUMDes bisa kembali dan bermanfaat bagi warga," ujar Sugiono.

Adanya kabar tentang, pinjaman tunggakan warga yang dikelola oleh UED-SP senilai Rp700 juta merupakan tindakan pidana korupsi, kades enggan membantah, namun upaya penagihan terus dilakukan.

"Bahkan saya sudah sampaikan kepada pengelolaan UED-SP untuk bersurat kepada warga yang melakukan tunggakan, untuk mengantisipasi masalah hukum," jelasnya. **




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top