Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Doa untuk Almarhumah Hj Basyariah Dipanjatkan Sebelum Laga Final Piala Ketua PSSI Rohil   ●   
  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
MK Segera Terbitkan BRPK, Daerah Tidak Ada Sengketa Bisa Tetapkan Pemenang Pilkada
Senin 30 Desember 2024, 10:32 WIB
Ilustrasi

Pekanbaru, berazamcom  - Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 14 tahun 2024 maka Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dalam tahapan dan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK, maka dengan sudah dikeluarkannya BRPK ini maka sudah bisa ditetapkan calon yang terpilih.

Hal ini dikatakan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Supriyanto, menurutnya BRPS akan diterbitkan MK pada 3 Januari 2025.

Menurut Supriyanto, tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHP mempedomani Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 ini.

"Sebelumnya memang sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tetapi sudah tidak berlaku sejak keluarnya Peraturan MK Nomor 14 2024 ini,"ujar Supriyanto seperti dilansir dari TribunPekanbaru.com.

Dengan demikian, lanjut Supriyanto bagi daerah yang tidak ada perkara di MK seperti Provinsi Riau dengan sudah keluarnya BRPK maka bisa langsung nantinya digelar pleno penetapan oleh KPU.

Di Provinsi Riau sendiri ada tujuh perkara yang bersengketa di MK, yakni Pekanbaru, Siak, Rohul, Rohil, Kampar, Dumai dan Kuansing.

"Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota yang tidak ada PHP di MK. 3 hari setelah e BRPK disampaikan MK ke KPU, ada penyampaian dari MK ke KPU RI dan KPU RI menyurati ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan kota yang tidak ada PHP di MK untuk melakukan penetapan Paslon terpilih,"jelas Supriyanto. (*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top