
Pekanbaru, berazamcom - Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 14 tahun 2024 maka Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dalam tahapan dan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).
Bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK, maka dengan sudah dikeluarkannya BRPK ini maka sudah bisa ditetapkan calon yang terpilih.
Hal ini dikatakan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Supriyanto, menurutnya BRPS akan diterbitkan MK pada 3 Januari 2025.
Menurut Supriyanto, tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHP mempedomani Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 ini.
"Sebelumnya memang sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tetapi sudah tidak berlaku sejak keluarnya Peraturan MK Nomor 14 2024 ini,"ujar Supriyanto seperti dilansir dari TribunPekanbaru.com.
Dengan demikian, lanjut Supriyanto bagi daerah yang tidak ada perkara di MK seperti Provinsi Riau dengan sudah keluarnya BRPK maka bisa langsung nantinya digelar pleno penetapan oleh KPU.
Di Provinsi Riau sendiri ada tujuh perkara yang bersengketa di MK, yakni Pekanbaru, Siak, Rohul, Rohil, Kampar, Dumai dan Kuansing.
"Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota yang tidak ada PHP di MK. 3 hari setelah e BRPK disampaikan MK ke KPU, ada penyampaian dari MK ke KPU RI dan KPU RI menyurati ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan kota yang tidak ada PHP di MK untuk melakukan penetapan Paslon terpilih,"jelas Supriyanto. (*)