Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Doa untuk Almarhumah Hj Basyariah Dipanjatkan Sebelum Laga Final Piala Ketua PSSI Rohil   ●   
  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
Tilang Sistem Poin Mulai Diberlakukan Januari 2025, Simak Mekanisme dan Aturannya!
Senin 06 Januari 2025, 10:14 WIB
Ilustrasi

Pekanbaru, berazamcom  - Para pengguna kendaraan bermotor harus tahu, tilang sistem poin akan diberlakukan bulan Januari 2025 ini.

Para pengendara akan dikurangi poinnya jika melanggar lalu lintas.

Lantas bagaimana mekanisme tilang sistem poin atau aturannya?

Diketahui Polri mengeluarkan kebijakan baru untuk pelanggar lalu lintas di jalan raya dengan menerapkan sistem pemberian poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan sistem poin pada SIM ini telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dilansir dari TribunPekanbaru.com,Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025.

"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya".

Dalam penerapannya polisi nantinya akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.

Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya.

Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.

Terdapat tiga pelanggaran yang jadi fokus sasaran, yakni pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat.

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut”, kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2025).

Lebih lanjut, Sistem tilang ini membagi pelanggaran ke dalam beberapa kategori, masing-masing dengan jumlah poin berbeda sesuai tingkat kesalahannya.

Pengurangan 1 Poin

- Tidak menggunakan helm

- Tidak memakai sabuk pengaman

- Mengangkut orang menggunakan mobil barang

Pengurangan 3 Poin

- Menggunakan pelat nomor palsu

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki

- Kendaraan tidak dilengkapi STNK

Pengurangan 5 Poin

- Tidak membawa SIM

- Melanggar aturan lalu lintas

- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan

- Melanggar batas kecepatan

Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:

Pengurangan 5 Poin

- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

Pengurangan 10 Poin

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

Pengurangan 12 Poin

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Nantinya akan ada pengurangan poin dari setiap pelanggaran yang dilakukan pemotor.

Apabila poin pelanggar telah mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi.

Yaitu penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Demikian penjelasan mengenai mekanisme penerapan tilang sistem poin yang diberlakukan mulai Januari 2025. (*)





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top