Jumat, 4 September 2026

Breaking News

  • Kolaborasi Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Jemput Bola ke Pemprov Perbaiki Drainase   ●   
  • Riau Dikepung 234 Hotspot, Inhil dan Bengkalis Mendominasi   ●   
  • Bupati Afni Temui Dirjen Keuda, Bahas DBH Siak yang Belum disalurkan   ●   
  • Kakan Kemenag Kota Pekanbaru Apresiasi MAN 1 Pekanbaru di Pembukaan OMI 2026   ●   
  • 1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau Sumbang 26 Titik   ●   
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru
Rabu 22 Januari 2025, 09:53 WIB
👁175607
KPK saat menggeledah kantor PUPR-PKPP Riau pada Senen (20/01/2025)

Pekanbaru, berazamcom - Pasca penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025), akhirnya Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta atau Simpang Mal SKA Pekanbaru.

Kelima tersangka, masing-masing berinisial YN, GR, TC, ES dan NR.

“YN merupakan Penyelenggara Negara sedangkan GR, TC, ES dan NR swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (21/1/2025) malam.

Informasi yang dirangkum, YN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta dibangun pada tahun 2028.

Sementara TC adalah Direktur Utama PT SHJ, ES Direktur PT SC, NR selaku kepala PT YK, dan GR.

Sebelumnya terkait penyidikan kasus ini, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025).

Dugaan korupsi tersebut, terjadi pada tahun anggaran 2018.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas PUPR, tim KPK mendapati sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa handphone,” papar Tessa seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru.

Tessa menegaskan bahwa tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan fisik flyover di Simpang Jalan Soekarno Hatta - Tuanku Tambusai tersebut.

Dalam kegiatan itu KPK turut memboyong ahli fisik bangunan.

Dalam situs resmi Pemprov Riau, proyek itu ditarget selesai 285 hari kalender dimulai tanggal 12 Maret 2018.

Namun dalam proses di lapangan, ada penambahan waktu 60 hari kalender. Proyek itu selesai dikerjakan pada 19 Februari 2019.

Untuk nilai kontraknya sebesar Rp 159.255.854.000 dari sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Flyover ini diresmikan secara langsung oleh Gubernur Riau saat itu yakni Wan Thamrin Hasyim didampingi mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.(*)






Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top