Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Doa untuk Almarhumah Hj Basyariah Dipanjatkan Sebelum Laga Final Piala Ketua PSSI Rohil   ●   
  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Senin 03 Februari 2025, 10:34 WIB
Ilustrasi LPG elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer

Jakarta, berazamcom - Liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji subsidi tabung 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025).

Masyarakat hanya bisa membeli elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat.

Pemerintah juga berharap, penjualan gas tersebut sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” jelas Yuliot dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Dengan kebijakan tersebut, apakah pembelian elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dibatasi jumlahnya?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pembelian elpiji 3 kg.

Ia menambahkan, Pertamina akan melakukan tracking atau pelacakan jika ditemukan indikasi pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah tidak wajar.

Meski tidak dibatasi, pembelian elpiji 3 kg masih mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembeli membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat datang ke pangkalan.

“Untuk pembelian elpiji di pangkalan sistemnya teta sama, yaitu dengan NIK atau KTP dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” imbuh Heppy Seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Ia menambahkan, Pertamina akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi,” ujar Heppy. Heppy mengatakan, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina akan mendapat keuntungan karena harganya lebih murah ketimbang membeli di pengecer.

Sebabnya, elpiji yang dijual di pangkalan resmi Pertamina sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah masing-masing wilayah.

Pengecer bisa jadi pangkalan resmi Pertamina

Pengecer yang ingin menjual elpiji 3 kg setelah kebijakan baru dari pemerintah bisa mengurus izin menjadi pangkalan resmi Pertamina. Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Setelah itu, mereka bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi untuk penjualan elpiji 3 kg ke Pertamina.Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia. Namun, pelarangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025) masih dalam tahap transisi sampai Sabtu (1/3/2025).

Mulai Maret 2025, pemerintah menargetkan tidak ada lagi penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer. (*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top