
Jakarta, berazam.com : Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi menolak gugatan Nomor 3/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Afrizal Sintong dan Setiawan. Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan H Bistamam dan Jhony Charles dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang baru-baru ini dilaksanakan. Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di gedung MK, Selasa (04/02/2025) pada pukul 13.30 wib, dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk tim kuasa hukum Cutra Andika Siregar, SH, MH,
Wakil Ketua Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH.
Dalam gugatannya, Afrizal Sintong menuding adanya sejumlah pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan. Namun, setelah melalui serangkaian persidangan dan pemeriksaan yang teliti, MK berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.
"Kami telah mempelajari semua bukti dan argumen yang diajukan oleh pemohon. Namun, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat signifikan dan sistematis yang dapat memengaruhi hasil akhir pemilihan," ujar salah satu hakim MK.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan yang ber Tagline BIJAK ini secara resmi diakui sebagai bupati terpilih. Proses pelantikan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.
Kemenangan pasangan bupati H Bistamam dan wakil bupati Rohil Jhony Charles ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerah yang dipimpinnya. Masyarakat pun berharap agar H Bistamam dan Jhony Charles dapat menjalankan amanah jabatannya dengan baik dan memenuhi janji-janji yang telah diucapkannya selama masa kampanye.
Lap : Vie