Kamis, 7 Agustus 2025

Breaking News

  • Wali Kota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Pemberhentian THL RSD Madani, Relokasi Segera Berlangsung   ●   
  • Gubernur Riau Akan Rotasi Pejabat Berdasarkan Kinerja   ●   
  • Pertama Kali, Mahkota Asli Sultan Siak Akan Ditampilkan di Momen HUT ke-68 Riau   ●   
  • Pangdam I/BB Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Riau   ●   
  • Gubernur Riau Terima Penghargaan BWI Awards 2025   ●   
MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Siak
Kamis 06 Februari 2025, 09:56 WIB
Gedung MK

Jakarta, berazamcom – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pemeriksaan lanjutan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025).  

Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO Advocates, dengan pihak termohon pasangan Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal.

Sidang dimulai hari ini, Rabu (5/2/2025), sebagai bagian dari rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di MK.  

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, hakim MK menyatakan permohonan pemohon diterima dan akan berlanjut ke tahap pembuktian.  

"Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak ditolak, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," ujar Hakim MK, Saldi Isra seperti diansir dari MCR.

Sidang pemeriksaan lanjutan ini akan mencakup pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, alat bukti, hingga pembacaan putusan oleh hakim MK.

MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada 7 Februari 2025.  

Putusan MK ini menandakan bahwa sengketa hasil Pilkada Siak belum berakhir, dan kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi mereka sebelum keputusan akhir ditetapkan. (*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top