
Pekanbaru, berazamcom - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil sidang Pemilukada yang bersengketa kemarin, Senin (24/2/2025).
Ada beberapa daerah yang diputuskan untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Salah satunya adalah Pilkada Siak di Riau.
Hakim MK Guntur Hamzah yang membacakan keputusan itu menyebut ada tiga TPS yang mesti menggelar PSU.
Ketiga TPS itu adalah di RSUD Tengku Rafian Siak, TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, kecamatan Siak.
Dilansir dari Tribunnews, ketiga TPS tersebut dilakukan PSU beralasan menurut hukum. "Tidak ada keraguan Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batalnya keputusan KPU Kabupaten Siak,” ujar Guntur Hamzah.
KPU Siak dalam keputusan itu diperintahkan agar melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak. Ini berlaku bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.
Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.
PSU dilaksanakan paling lama sejak putusan a quo diucapkan. Sementara itu amar putusan dibacakan hakim Suhartoyo.
Adapun hasil PSU itu akan digabungkan dengan perolehan suara yang tak dibatalkan oleh Mahkamah.
Untuk pelaksanaan keputusan itu, KPU RI diminta untuk melakukan supervisi dengan KPU Riau dan KPU Siak.Bawaslu juga disebutkan agar terlibat dalam pelaksanaannya. (*)