
Siak, berazamcom - Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selesai, Senin (3/3/2025).
Jadwal PSU Pilkada Siak diputuskan pada 22 Maret 2025. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan. Terkait teknis penyelenggaraan masih menunggu dari KPU RI.
“Masalah teknis ini insyaallah sehari dua hari ke depan turun lewat KPU Provinsi Riau,” katanya.
Terkait jadwal ini hanya bisa berubah jika terjadi hal-hal yang tak terduga. Namun pihaknya akan segera menyosialisasikan pelaksanaan PSU ini kepada masyarakat.
“Pertama kali kami akan koordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu,” ujarnya.
Terkait TPS Lokasi Khusus (Loksus) RSUD Tengku Rafian Siak secara teknis agak detil. Karena menyangkut data pemilih.
“Kami harapkan masyarakat tidak gaduh, tetaplah tenang dan biarkan kami bekerja, kami yakinkan bahwa kami bekerja prosedural, tegak lurus dengan aturan yang berlalu serta penuh integritas,” ujarnya seperti dilansir dari Tribunnews.
PSU Pilkada Siak akan dilakukan pada tiga tempat, yaitu di TPS 3 Jayapura, kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar, kecamatan Siak dan TPS Loksus RSUD Tengku Rafian Siak.
Direktur RSUD Tengku Rafian Siak, dr Hartini mengatakan, terkait data pemilih di RSUD masih dalam proses validasi. Ia tidak ingin data yang akan diajukan tidak valid.
“Kalau petugas media sebagian besar sudah mencoblos di hari H, yang belum ini masih kita data ulang, on proses,” katanya. (*)