Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
Tidak Pernah Dikonversi, Kerugian Pembangunan Kebun Sawit 1650 Ha Senilai 140 M Tanggungjawab PTPN IV
Rabu 16 April 2025, 10:18 WIB
Sidang gugatan wan prestasi PTPN IV regional 3 kepada Koppsa M di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang

Bangkinang, berazamcom - Sidang gugatan wan prestasi yang diajukan PTPN IV regional 3 kepada Koppsa M senilai 140 M kembali ditaja di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (15/4).

Pada sidang kali ini Koppsa M menghadirkan saksi ahli Perencanaan dan Evaluasi Proyek Agribisnis DR Asharudin M Amin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Bangkinang Sony Nugraha itu, Asharudin mengatakan bahwa pada usia tanaman sawit 48 bulan harus dilakukan penilaian apakah sawit itu sudah layak diserah terimakan (dikonversi) dari PTPN IV sebagai bapak angkat kepada petani melalui Koppsa M.

Apabila belum dikonversi dan kebun dinyatakan gagal, maka kerugian pembiayaan akibat kebun gagal itu menjadi tanggung jawab PTPN IV sebagai pengelola dan tidak dapat dibebankan kepada petani atau Koppsa M.

“Pembangunan kebun berdasarkan kesepakatan dan konttrak antara PTPN IV dan Koppsa M dan pada usia tanam sawit 48 bulan akan dilakukan penilaian teknis apakah kebun sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan konversi. Jika belum layak dikonvesi maka akan ada biaya pembagunan lanjutan. Jika kebun gagal dan biaya perawatan tetap dikeluarkan maka kerugian akibat kelalaian pmbangunan kebun itu menjadi tanggung jawab PTPN IV sebagai pengeolola atau bapak angkat,,”ujar Asharudin.

Pembangunan kebun Koppsa M seluas 1650 Ha oleh PTPN IV, jelas Asharudin yang juga dosen pasca sarjana Universitas Islam Riau (UIR) dilakukan dengan pola KKPA dimana Koppsa M sebagai plasma dan PTPN IV sebagai inti.

Sebelum pembangunan kebun, maka akan dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu untuk menilai apakah lokasi kebun layak untuk dilakukan pembangunan kebun sawit atau tidak.

Studi kelayakan akan melihat apakah ada calon petai dan calon lahan (CPCL), potensi bencana, Amdal.

“Setelah dilakukan studi kelayakan maka bank akan bersedia mencairkan dana pembangunan kebun dan tanggung jawab pembangunan kebun secara otomatis berada pada PTPN IV sebagai pengelola,’’katanya.

Dalam pembangunan kebun ada standar biaya yang nilainya berbeda untuk setiap tahun tanam.

Untuk tahun tanam 2003 standar biaya penanaman sebesar 23 juta dan naik setiap tahunnya sebesar 6-7 persen. Sehingga untuk penanaman sawit tahun 2010 standar baiaya tanam sekitar 40 juta.

Biaya tanam itu sendiri meliputi biaya penanaman dan perawatan sawit serta pembangunan infrastruktur kebun sawit.

“Standar biaya pemabngunan berdasarkankeputusan dari Dirjen Perkebunan dan berlaku secara nasional,” ujarnya.

Pada usia tanaman 48 bulan akan dilakukan penilaian teknis untuk menilai kondisi tanaman apakah sudah layak untuk diserah terimakan (dikoversi) kepada petani. Kualifikasi tanaman yang baik dan layak untuk diserah terimakan adalah 65 persen tanaman itu sudah berbuah atau menghasilkan.

“Apabila 60 persen tanama sudah menghasilkan maka sudak layak untuk dilakukan konversi kepada petani,”ujar Asharudin.

Namun apabila dalam jangka waktu 48 bulan tanaman belum layak untuk diserah terimakan maka akan ada perawatan lanjutan oleh PTPN IV.

Tetapi pada usia tanam 48 bulan belum terjadi konversi kebun kepada maka ada kelalaian dalam proses pembangunan kebun.

Untuk biaya perawatan itu, kata Asharudin, dilakukan penarikan biaya ke bank berdasarkan kebutuhan.

“Biaya peaewatan tambahan ini menjadi tangnggung jawab PTPN IV sebagai pihak pengelola,’’tandasnya.

Selama masa konstruksi tanaman lanjut Asharuddin, akan ada bunga 16 persen kepada petani dan 2 persen kepada koperasi.

Sehinga total biaya pembangunan kebun selama 48 bulan untuk tahun tanam 2003 akan mencapai angka 42 juta.

Selama masa konstruksi kebun harus mengacu kepada standar teknis yang telah ditetapkan dan akan dilakukan monitoring agar tanaman kebun memenuhi standar A .

“Monitoring akan dilakukan pada setiap batang tanaman dan biaya dibebankan kapada perusahaan,”ujarnya.

Idealnya, jelas Asharudin, jika penelolaan kebun bejalan sesuai standar teknis maka hutang petani kepada bank akan lunas dalam waktu 12 tahun.

Karena hasil kebun yang telah dikonversi kepada petani akan dipotong sebesar 30 persen untuk angsuran pinjaman ke bank.

Tetapi, jika dalam waktu 48 usia tanam tidak terjadi konversi maka akan muncul oportunity cost atau ganti rugi kepada petani karena serah terima kebun tidak susaui target.

“PTPN IV tidak pernah melakukan penilaian teknis sehingga konversi kebun kepada petani tidak pernah dilakukan. Kerugian atas biaya yang ditimbulkan akibat pembangunan kebun yang gagal menjadi tanggung jawab PTPN IV sbagai pengelola dan tidak bisa dibebankan kepada petani,”pungkasnya.

Kuasa Hukum Koppsa M Armilis Ramaini SH MH mengatakan bahwa kebun seluas1650 Ha yang dibangun oleh PTPN IV hanya 40 Ha saja yang produktif dan sisanya seluas 1250 Ha harus direplanting.

Keputusan ini bersadarkan hasil penilaian teknis dari tim yang dibentuk oleh Pemkab Kampar pada tahun 2017 lalu.

“Pemkab Kampar telah mengeluarkan rekomendasi agar 1250 Ha lahan Koppsa M direplanting karena dinilai gagal,’ujar Armilis.

Munculnya gugatan PTPN IV kapada Kopsa M senilai 140 M juga salah alamat dan tidak berdasar, Karena PTPN IV tidak pernah melakukan penilaian teknis ketika usia tanaman sudah mencapai 48 bulan.

“Pangkal bala munculnya gugatan PTPN IV kepada Koppsa M senilai 140 M adalah akibat kegagalan pembagnun kebun. Dan terbukti sudah PTPN IV tidak pernah melakukan penilaian teknis tanaman sehingga kelalaian pengelolaan kebun beranjut dan kebun yang dibangun masuk kategori gagal. Dengan fakta ditas terungkap jelas bahwa gugatan PTPN IV kepada Koppsa M senilai 140 M tidak berdasar dan segala kerugian itu menjadi tanggung jawab PTPN IV sebagai pengeloala,” pungkas Armilis.

 

 

[]bazm05




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top