Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
Dugaan Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar, Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis 17 April 2025, 10:22 WIB
Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra.

Pekanbaru, berazamcom — Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit dengan nilai kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggelar perkara pada pekan lalu.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).

Kompol Bery menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti. Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Minggu ini, kami akan memeriksa tersangka Arnaldo untuk pertama kalinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M. Arief Yunandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.

“SPDP kami terima pada 25 Maret 2025, dengan inisial terlapor AEP,” jelas Arief.

Ia menambahkan, pihak Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut.

“Penunjukan jaksa sudah kami terbitkan melalui surat P-16. Saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Harimantua Dibata Siregar. Dugaan penipuan terjadi pada 18 Maret 2024, saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani.

Pelapor mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar dalam proyek rehabilitasi gedung rumah sakit tersebut. Polisi menyangkakan tersangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, seperti yang dilansir dari antaranews.(*)
     




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top