
Bangkinang, berazamcom - Sidang lanjutan gugatan wan prestasi yang diajukan PTPN IV terhadap Koppsa M sebesar 140 M yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Selasa (15/4) berjalan alot.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Bangkinang Sony Nugraha itu menghadirkan dua orang saksi dari pihak tergugat.
Saksi fakta yang dihadirkan adalah Idrus SP dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kampar. Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan adalah DR Ssharudin M Amin sebagai ahli dalam bidang Perencanaan dan Evaluasi Proyek Asgribisnis.
Sebelum persidangan, kedua saksi diperiksa oleh majelis hakim tentang kompetensi dan bidang keahlian yang dikuasainya.
Untuk saksi fakta Idrus tidak terjadi perdebatan tentang kompetensinya sebagai saksi. Akan tetapi untuk saksi ahli Azharudin sempat terjadi perdebatan ketika ketua majelis hakim mempertanyakan kompetensi dan bidang keahlian apa yang dikusainya.
“Saya mempunyai keahlian dibidang Perencanaan dan Evaluasi Proyek Agribisnis sekaligus sebagai dosen pasca sarjana di Univesitas Islam Riau,”papar Azharudin.
Namun, kompetensi Azharudin menurut Sony harus dibuktikan dengan sertifikat atau bukti keahlian lainnya.
Azharudin mengatakan bahwa dia adalah dosen pasca sarjana di UIR dan mempunyai banyak sertifikat di bidang keahliannya dan sudah sering menjadi pembicara di seminar nasional.
Namun, penjelasan Azharudin ditolak oleh majelis hakim dan kuasa hukum PTPN IV Wahyu Awaludin. Majelis hakim memita Asharudin untuk membawa bukti fisik sertifikasi yang dimiliki di bidang keahliannya tersebut.
“Saudara saksi diminta untuk membawa bukti fisik tentang keahlian yang saudara miliki dan setelah ada bukti sertifikasi keahlian, nanti akan dihadirkan lagi,” ujar Sony sambil memerintahkan Azharudin untuk keluar persidangan
Pada sesi kedua persidangan, Asharudin membawa bukti sertifikasi tentang keahiannya dan mejelis hakim serta kuasa hukum PTPN IV sebagai penggugat menyetujui Asharudin untuk menjadi saksi ahli yang diajukan pihak tergugat.
Dalam keterangannya menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Suwandi selaku kuasa hukum tergugat, Asharudin menjelaskan secara detil persyaratan untuk pembangunan kebun sawit dengan pola KKPA.
Secara lugas, Asharudin menjelaskan bahwa sebelum pembangunan kebun sawit, harus dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu untuk menilai apakah lokasi kebun sesuai untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Disamping itu, harus ada calon petani dan calon lahan (CPCL), Amdal, dan pemetaan daerah berpotensi banjir .
“Studi kelayakan merupakan proses standar (SOP) dalam pembangunan kebun sawit. Apabila tidak dilakukan studi kelayakan maka pembangunan kebun sawit tidak dapat dilakanakan,”ujarnya.
Asharudin juga mengatakan bahwa pada sawit memasuki usia tanam 48 bulan maka harus dilakukan penilaian teknis untuk menentukan apakah kebun sawit sudah layak dikonversi atau diserah terimakan kepada petani atau belum.
“Konversi dapat dilakukan apabila tanaman sawit sudah berbuah sebanyak 65 persen. Kalau belum tercapai maka pembiayaan perawatan selanjutnya menjadi tanggungjawab PTPN IV sebagai pengelola,’’tegasnya.
Persidangan mulai berjalan alot ketika kuasa hukum PTPN IV Wahyu Awaludin diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.
Wahyu mencecar Asharudin tentang kompetensinya sebagai saksi ahli dan terkesan menyerang saksi ahli dengan cara dan perilakunya dalam mengajukan pertanyaan.
Bahkan sebelum Asharudin selesai memberikan jawaban sudah dipotong oleh Wahyu dengan memberikan pertanyaan lain.
Uniknya, Sony sebagai ketua majelis hakim juga telihat tidak proporsional dalam bersikap.
Ketika Ashardudin memberikan penjelasan dengan intonasi yang agak tinggi maka Sony memberikan teguran kepada saksi dan meminta saksi memberikan jawaban setelah Wahyu selesai memberikan pertanyaan.
Ketika Wahyu bertindak serupa, Sony diam saja dan tidak memberikan teguran apapun
Wahyu sebagai kuasa hukum PTPN IV terus mempertanyakan pemahaman saksi ahli tentang Pergub no 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan melalui Pemanfaatan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Apakah saudara sebagai ahli memehami Pergub no 7 tahun 2021,”ujar Wahyu.
Asharudin sebagai saksi ahli bersikap tenang dan menjawab pertanyaan Wayu dengan lugas dan mengatakan bahwa dia memahami substansi dari Pergub tersebut.
“Saya memahami substansi dari Pergub no 7 tahun 2021 tetapi secata teknis masalah kualifikasi kebun diatur dalam keputusan Dirjen Perkebunan,’kata Asharudin.
Bahkan ketika Wahyu meminta ketegasan Asharudin tentang keabsahan perjanjian yang dibuat pengurus Koppsa pada tahun 2013 tentang pengajuan hutang kapada Bank Mandiri oleh pengurus Koppsa M waktu itu, Asharudin menolak memberikan jawaban karena itu diluar kompetensinya sebagai ahli.
“Itu bukan kewenangan saya untuk menjawab karena diluar kompetensi saya sebagai ahli,’’ujarnya
Sikap Asharudin yamg kekeh dengan posisinya sebagai sebagai saksi ahli membuat Wahyu kelabakan.
Bahkan Sony sampai mengeluarkan kritikan yang kurang proporsional dan tidak etis kepada Asharudin dengan mengatakan agar Asharudin bersikap sopan dan menjaga etika dalam persidangan.
“Saya minta saksi bersikap sopan dalam persidagnan. Bahkan cara duduk saksi yang melipat kaki seperti orang kedinginan itu tidak pantas,”ujar Sony.
Statemen Sony seperti mengulangi kesalahan yang dia lakukan pada sidang sebelumnya yang menghardik dan membentak ketua Koppsa M Nusirwan.
Bahkan akibat ulahnya itu, Sony menjadi bulan-bulanan media dan menyebabkan hakim pengawas dari pengadilan tinggi Riau turun untuk mengawasi jalannya persidangan yang dipimpin Sony.
[]bazm05