Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
Mantan Pj Wako Risnandar dan 2 Bawahan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi di PN Pekanbaru
Selasa 29 April 2025, 13:55 WIB

Pekanbaru, berazamcom  — Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan dua mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko), jalani sidang perdana kasus korupsi. Eks pejabat itu yakni eks Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan eks Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila.

Ketiganya menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Dari informasi yang dihimpun, Risnandar dan dua pejabat lainnya tiba di PN Pekanbaru dalam balutan rompi tahanan berwarna oranye. Risnandar dan Indra Pomi yang mengenakan baju batik dikawal ketat saat tiba di pengadilan. Sidang perdana dimulai sekitar 11.00 WIB.

Seperti diketahui Risnandar dan Indra Pomi saat ini mendekam di Rutan Kelas I Pekanbaru, sedangkan Novin ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Sesuai agenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Terjerat OTT dan Dugaan Potongan Ilegal dari ASN

Ketiganya sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,8 miliar yang diduga berasal dari praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Modus operandi korupsi yang dilakukan adalah dengan memungut uang dari ASN, yang dikemas seolah-olah sebagai bagian dari pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru pada 2024. Namun, aktivitas tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum dan tergolong sebagai utang fiktif.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top