Senin, 15 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
6 Orang Dinyatakan Lulus Administrasi Seleksi Calon Direktur PT SPP, Ini Nama-namanya
Jumat 23 Mei 2025, 10:49 WIB
👁26942
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Pekanbaru, berazamcom - Sebanyak enam orang peserta seleksi jabatan calon direktur PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Enam orang tersebut bakal melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Mereka bersaing mendapatkan jabatan direktur di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemko tersebut.

"Tahapan sudah kita mulai untuk menjaring calon direktur PT SPP, ada enam orang lulus seleksi administrasi," kata Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Adapun keenam orang tersebut adalah, Desi Susanti, Dian Sukheri, Imam Zamroni, Rama Hadi Wijaya, Razali Effendi, dan Ronny Afritson.

Mereka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni psikotes, Jumat (23/5) besok. Psikotes dilaksanakan di Ruang Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia, Jalan Srikandi, Pekanbaru.

Kemudian akan dilanjutkan dengan penulisan makalah, pada Senin (26/5) besok di lokasi yang sama.

"Kemudian dilanjutkan Presentasi dan Wawancara dilaksanakan keesokan harinya, Selasa (27/5)," terang Zulhelmi Arifin yang juga selaku ketua panitia seleksi.

Sebelum pelaksanaan psikotes, penulisan makalah, presentasi dan wawancara, akan dilakukan technical meeting secara virtual/online.

Lalu, makalah ditulis tangan saat tes, kertas disediakan oleh Panitia Seleksi.Hasil keputusan panitia seleksi ini merupakan keputusan yang bersifat mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat.(*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top