185 Pengusaha di Riau Urus Sertifikasi Halal
Minggu 29 September 2019, 13:11 WIB
Sebanyak 185 usaha di Riau yang terdiri atas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengurus sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Riau. (Antaranews)
Pekanbaru, berazamcom - Sebanyak 185 usaha di Riau yang terdiri atas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) periode Januari-Agustus 2019 mengurus sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Riau.
"Sertifikat halal diperlukan karena produk yang telah mengantongi sertifikasi halal akan makin diminati konsumen sebab mereka mendapatkan jaminan produk yang aman dan halal," kata Ketua LPPOM MUI Riau, Sofia Anita, di Pekanbaru.
Menurut Sofia, sejaumlah usaha lainnya yang mengurus sertifikasi halal adalah bergerak di bidang makanan dan minuman, pengolahan sumber daya alam, makanan dan minuman, restoran, catering, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), olahan sawit, kilang sagu, gas alam, hingga bahan kimia.
Ia mengatakan, pengelola usaha industri makanan di Riau harus memiliki sertifikat halal untuk memberikan keamanan bagi konsumen apalagi pemerintah akan memberlakukan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pada tahun 2019 dan sertifikat halal nanti akan menjadi mandatori.
Menjadi mandatori, katanya menyebutkan, artinya sebagai sebuah perintah atau keharusan yang harus dipenuhi pemilik usaha makanan dan minuman, katering, kemasan kue dan obat-obatan, minuman dan lainnya, jika dilangar akan dikenakan sanksi hukum.
"Sertifikat halal yang di terbitkan LPPOM MUI merupakan sertifikat yang telah diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya.
Penerbitan sertifikat tersebut melalui proses yang cukup panjang dengan melihat secara langsung pengolahan serta asal-usul bahan baku produksi dari sebuah produk yang ingin menerbitkan sertifikat halalnya.
Sofia mengimbau masyarakat untuk tidak menerima auditor tanpa surat tugas, karena itu calo dan mereka akan meminta biaya yang besar, bisa lima hingga sepuluh juta.
"Untuk mendapatkan sertifikat halal, pengusaha harus terlebih dahulu mengisi formulir dan membayar uang pendaftaran sebesar seratus ribu rupiah. Setelah mendaftarkan produk, pengusaha diminta kesediaan untuk melakukan audit. Proses audit dilakukan oleh dua orang auditor dengan surat tugas. Auditor tanpa surat tugas patut diwaspadai oleh pengusaha," katanya.
Selanjutnya, katanya, auditor akan memeriksa secara saksama dan menyeluruh terhadap produk, mulai dari bahan baku, proses pembuatan, penyimpanan, hingga pembungkusan. Setelah diperiksa akan dilakukan analisis hingga dirapatkan di komisi fatwa MUI dan disertifikasi. Sertifikat ini berlaku selama dua tahun.
Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat halal beragam, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp4,5 juta rupiah. Besaran biaya menyesuaikan dengan produk dan kerumitan pemeriksaannya. Biaya tersebut digunakan untuk honor auditor, biaya rapat 2 kali, biaya analisis, biaya cetak sertifikat dan biaya penandatanganan sertifikat.
"Terkait anggaran tersebut, masyarakat kerap menganggap biaya yang dikeluarkan mahal, padahal itu tidak besar. Biaya yang dikeluarkan adalah untuk operasional, karena ketiadaan dana oleh LPPOM MUI. Jika dihitung per harinya, penjual hanya harus menyisihkan sedikit saja setiap harinya, apalagi mereka berjualan setiap hari," jelas Sofia.*bazm3
sumber : Antara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Jumat 03 Mei 2024, 11:17 WIB
Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 11:09 WIB
Sah! KPU Pekanbaru Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Jumat 03 Mei 2024, 11:00 WIB
Luar Biasa! Maruarar Sirait Pendukung Jokowi: 10 Tahun Tak Jadi Menteri Tetap Loyalis Sejati
Jumat 03 Mei 2024, 10:55 WIB
Dibalik Mundurnya Tutuka Dirjen Migas yang Diduga Tak Tahan dengan Kuatnya Tekanan Kiri -kanan
Jumat 03 Mei 2024, 10:51 WIB
Menjadikan Riau Lebih Baik Bersama Edy Natar Nasution
Kamis 02 Mei 2024, 14:24 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Serahkan Berkas Pendaftaran ke PDI-P: Menyambut Visi Misi untuk Masa Depan yang Lebih Baik