Minggu, 12 Juli 2026

Breaking News

  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
  • Bupati Ahmad Yuzar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kampar Kloter 05   ●   
Dukung Putusan MK, Pemko Pekanbaru Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta Melalui Bosda
Selasa 17 Juni 2025, 10:20 WIB
👁33406
Wali Kota PekanbaruAgung Nugroho

 

Pekanbaru, berazamcom - Wali Kota PekanbaruAgung Nugroho menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU‑XXII/2024. Putusan MK itu menyatakan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Putusan tersebut menyebutkan secara tegas wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. Artinya, anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus bersekolah di swasta tetap berhak mendapatkan pendidikan gratis.

Menanggapi putusan tersebut, Agung menyatakan dukungannya. Ia mengungkapkan, Pemko Pekanbaru sejak awal telah menyiapkan skema bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu. Skema itu direncanakan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

“Saya sangat setuju dengan keputusan MK. Sejak saya dilantik, saya telah instruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak putus sekolah," ungkapnya.

Jika tidak tertampung di sekolah negeri, anak-anak dari keluarga tak mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Biaya pendidikan di sekolah swasta ditanggung oleh pemko melalui Bosda.

Anggaran Bosda telah disiapkan dalam APBD Kota Pekanbaru. Keputusan MK ini semakin memperkuat legalitas serta kenyamanan dalam pelaksanaannya.

Diharapkan, seluruh sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta, dapat digratiskan. Hal ini demi menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Terkait pembiayaan, Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi beban. Melainkan, biaya pendidikan itu bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

“Apakah ini menjadi beban atau tidak, yang jelas ini adalah tanggung jawab kami. Kalau pemerintah pusat menetapkan bahwa pembiayaan berasal dari anggaran daerah, kami siap. Ini adalah bagian dari komitmen untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung program nasional yang harus kami jalankan,” tegasnya.

Sementara itu, implementasi teknis dari putusan MK ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, DPR, dan arahan Presiden. Namun bagi Pemko Pekanbaru, kesiapan anggaran dan semangat membantu masyarakat telah lebih dulu disiapkan. (*)

 

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top