Senin, 15 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Dishub Pekanbaru dan Ditlantas Polda Riau Gelar Sosialisasi ODOL Selama Satu Bulan
Kamis 19 Juni 2025, 10:39 WIB
👁41729
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru pun memberi peringatan kepada pengemudi truk

 

Pekanbaru, berazamcom - Sejumlah truk tonase besar masih saja memasuki jalanan Kota Pekanbaru. Mereka masuk ke jalanan kota di luar jadwal semestinya.

Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru pun memberi peringatan kepada pengemudi truk. Mereka memberikan peringatan kepada para pengemudi di Jalan Air Hitam dan Simpang Jalan Garuda Sakti.

"Kami melakukan sosialisasi bersama Ditlantas Polda Riau, karena masih banyak pengemudi truk tonase besar yang masuk kota di luar jadwal," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas.

Dirinya menyadari truk tonase besar masih bandel masuk kota di luar jadwal. Maka pihaknya terus sosialisasi Over Load dan Over Load (ODOL) di sejumlah lokasi selama satu bulan ke depan.

Khairunnas menyebut bahwa truk tonase besar tidak boleh masuk jalan kota mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Mereka harus melintas di jalur lintas yang sudah ditentukan.

Pihaknya bersama intansi terkait sudah rutin menggelar razia terhadap truk tonase besar. Mereka mencegah adanya truk ODOL masuk ke Kota Pekanbaru.

"Dan kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan menindak lebih lanjut lagi," terangnya.

Khairunnas menyebut bahwa pemerintah kota sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota No. 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang di Kota Pekanbaru. SK ini memuat poin terkait truk tonase besar seharusnya tidak masuk kota karena sudah terpasang rambu larangan.

Ada sejumlah titik tempat rambu larangan itu di Kota Pekanbaru. Titik tersebut yakni Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau serta di sekitar Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno - Hatta.

Truk tonase besar tidak bisa melintas di sana di luar jadwal yang sudah ditentukan. "Kami imbau pengemudi dan pemilik truk untuk mengikuti aturan yang ada," ujarnya.

Khairunnas juga mengingatkan agar tidak membawa angkutan barang melebihi kapasitas. Ia menyebut hal ini bisa berdampak pada kerusakan jalanan di Kota Pekanbaru. (*)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top