Tanpa APBD- P, Ini Solusi H.Mursini Bila APBD-P Tidak di Sahkan DPRD
Minggu 29 September 2019, 15:21 WIB
Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si ( kiri ) Kapolres Kuansing yang baru AKPB Hengki Poerwanto, Sik, MM ( Kanan ) saat meninjau Pasar Lubuk Jambi Usai Salat Subuh Berjamaah di Desa Seberang Pantai
Kuansing, berazamcom - Bupati Mursini tidak akan kehilangan akal jika DPRD Kuansing tidak melunak. Ia akan melakukan terobosan demi untuk menyelamatkan kepentingan orang banyak.
Disaat masyarakat Kuansing tengah galau akibat sikap DPRD Kuansing yang belum juga mengesahkan APBD P 2019 yang telah memasuki masa deadline, Bupati Mursini mencarikan solusi.
"Para pegawai tidak perlu resah. Sebab TPP yang menjadi hak pegawai tetap akan dilunasi tahun anggaran 2019 ini. Langkahnya dilakukan melalui pergeseran anggaran," kata Bupati Mursini melalui Sekda Dianto Mampanini melalui sambungan telepon, Ahad pagi (29/9/19).
Langkah ini, kata Dianto, dibenarkan oleh Permendagri 38 tahun 2018. Kendatipun deadline pembahasan APBD-P akan berakhir Senin (30/9/2019) besok, Bupati Mursini berharap agar penetapan APBDP ini tetap melalui jalur pembahasan legislatif dan eksekutif.
"Itulah yang kini tengah diupayakannya," kata Dianto
Dikatakan Sekda, Bupati Mursini telah melakukan pembiacaraan dengan Gubernur Riau Syamsuar terkait persolan ini. Langkah lainya, bupati juga akan meminta Kemendagri untuk memberikan dispensasi atas waktu deadline yang terlewati.
Sebab, dalam APBDP itu banyak kepentingan daerah yang harus terakomodir. Selain kepentingan ribuan pegawai, juga ada anggaran untuk tahapan Pilkada 2020 mendatang.
Menurut Dianto, jikapun nanti APBD-P gagal dibahas, namun untuk dana pelaksanaan Pilkada tetap akan diupayakan tahun anggaran 2019 ini.
"Sebab tahapannya sudah dimulai," jelas Dianto.
Sekedar diketahui, sisa waktu pengesahan APBD-P Kabupaten Kuansing 2019 tinggal satu hari lagi.
Tanggal 30 September 2019 besok, APBD-P harus sudah disahkan.
Jika tidak, maka, dipastikan Pemerintahan Kabupaten Kuansing tahun 2019 berjalan tanpa APBDP.
Namun sampai detik ini, belum ada tanda tanda DPRD Kuansing melunak.
Mereka tetap bersikukuh tidak akan mengesahkan APBDP tepat waktu dengan alasan pimpinan depenitif Dewan belum dilantik.
Dan menurut informasi, pelantikan baru dijadwalkan tanggal 2 Oktober 2019 mendatang.
Dan juga pengesahan itu harus menunggu pimpinan defenitif, harus menunggu pembentukan alat kelengkapan DPRD.
Ribuan Pegawai Akan Kalang Kabut.
Dampak gagalnya APBDP 2019 ini diprediksi akan menimbulkan kondisi buruk terhadap ribuan kinerja pegawai negeri yang ada di Kabupaten Kuansing.
Mereka terancam tidak akan menerima TPP empat bulan kedepan. Pasalnya, pada APBD murni tempo hari,anggaran untuk TPP pegawai hanya dianggarkan sampai bulan Agustus.
Sementara, TPP adalah hak pegawai selain gaji yang harus mereka terima tiap bulan. Jika hal ini tidak terpenuhi, maka, diyakini akan berimbas terhadap kinerja mereka. Sehingga pelayanan publik akan terganggu.
"Kita pastikan gaji dan TPP pegawai tentunya tak bisa dibayarkan hingga bulan Desember 2019 maka terpaksa mereka harus gigit jari, betapa malangnya pegawai kita di Kuansing ini," ujar Ketua LSM Permata Kuansing Junaidi Afandi, seperti dikutif riauterkini, Sabtu sore kemarin.
Salahseorang wartawan senior, Said Mustofa Husein dalam editorialnya bertajuk "Ditunggu Sikap Bijak DPRD, Peluang Pengesahan APBD-P 2019 Tinggal Setipis Kulit Bawang" dengan terang mengulas bahwasanya kondisi buruk akan terjadi apabila APBDP gagal dibahas.
Editorial yang tayang di KuansingKita, Jumat pekan lalu itu menyebutkan kondisi genting misalnya, seperti TPP pegawai. Penundaan ini akan menjadi sesalan bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing. Dan mereka sangat tahu kalau gagalnya pembahasan APBD-P bermula dari kelirunya jadwal pembahasan yang jadi kewenangan DPRD.
Selain itu, ada masalah dana SPPD anggota DPRD yang telah habis terkuras, ini hanya bisa dialokasikan kembali dalam APBD-P. Belum lagi masalah pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, jika APBD-P gagal sisa tender tidak bisa dimanfaatkan untuk menggesakan pembangunan.
"Nah, kalau pembangunan tertunda karena gagalnya APBD-P siapa yang akan disalahkan. Untuk itu, eksekutif dan legislatif perlu tampaknya duduk bersama dalam sebuah pertemuan nonformal untuk kepentingan negeri ini," tulis Said.
Kendati begitu, semuanya tentu kembali lagi kepada DPRD. Jika DPRD bersedia menggelar pelantikan pimpinan defentif Sabtu maka masih ada terbuka ruang untuk menuntaskan APBD-P menjelang akhir batas waktu atau deadline.
"Masalah rambu-rambu yang nanti terlanggar, rasanya bukan kali ini saja Pemkab Kuansing menggunakan waktu singkat untuk pembahasan APBD. Apalagi substansi pembahasan yakni KUA-PPAS sudah dilewati sesuai peraturan perundang-undangan," sambung Said.
Dikatakan Said, rasanya tidak ada yang harus dicemaskan lagi. Kini tinggal menunggu sikap DPRD. Jika DPRD memahami perlunya APBD-P maka proses pembahasan pasti akan digesakan. Jika memang niat DPRD sengaja ingin menundanya, maka tidak perlu lagi kita membahasnya," demikian tulisan Said Mustofa Husein yang telah membuka tabir sengkarut APBDP Kuansing 2019.*
[]Bazm - 8
Sumber : riaugreen.com
Disaat masyarakat Kuansing tengah galau akibat sikap DPRD Kuansing yang belum juga mengesahkan APBD P 2019 yang telah memasuki masa deadline, Bupati Mursini mencarikan solusi.
"Para pegawai tidak perlu resah. Sebab TPP yang menjadi hak pegawai tetap akan dilunasi tahun anggaran 2019 ini. Langkahnya dilakukan melalui pergeseran anggaran," kata Bupati Mursini melalui Sekda Dianto Mampanini melalui sambungan telepon, Ahad pagi (29/9/19).
Langkah ini, kata Dianto, dibenarkan oleh Permendagri 38 tahun 2018. Kendatipun deadline pembahasan APBD-P akan berakhir Senin (30/9/2019) besok, Bupati Mursini berharap agar penetapan APBDP ini tetap melalui jalur pembahasan legislatif dan eksekutif.
"Itulah yang kini tengah diupayakannya," kata Dianto
Dikatakan Sekda, Bupati Mursini telah melakukan pembiacaraan dengan Gubernur Riau Syamsuar terkait persolan ini. Langkah lainya, bupati juga akan meminta Kemendagri untuk memberikan dispensasi atas waktu deadline yang terlewati.
Sebab, dalam APBDP itu banyak kepentingan daerah yang harus terakomodir. Selain kepentingan ribuan pegawai, juga ada anggaran untuk tahapan Pilkada 2020 mendatang.
Menurut Dianto, jikapun nanti APBD-P gagal dibahas, namun untuk dana pelaksanaan Pilkada tetap akan diupayakan tahun anggaran 2019 ini.
"Sebab tahapannya sudah dimulai," jelas Dianto.
Sekedar diketahui, sisa waktu pengesahan APBD-P Kabupaten Kuansing 2019 tinggal satu hari lagi.
Tanggal 30 September 2019 besok, APBD-P harus sudah disahkan.
Jika tidak, maka, dipastikan Pemerintahan Kabupaten Kuansing tahun 2019 berjalan tanpa APBDP.
Namun sampai detik ini, belum ada tanda tanda DPRD Kuansing melunak.
Mereka tetap bersikukuh tidak akan mengesahkan APBDP tepat waktu dengan alasan pimpinan depenitif Dewan belum dilantik.
Dan menurut informasi, pelantikan baru dijadwalkan tanggal 2 Oktober 2019 mendatang.
Dan juga pengesahan itu harus menunggu pimpinan defenitif, harus menunggu pembentukan alat kelengkapan DPRD.
Ribuan Pegawai Akan Kalang Kabut.
Dampak gagalnya APBDP 2019 ini diprediksi akan menimbulkan kondisi buruk terhadap ribuan kinerja pegawai negeri yang ada di Kabupaten Kuansing.
Mereka terancam tidak akan menerima TPP empat bulan kedepan. Pasalnya, pada APBD murni tempo hari,anggaran untuk TPP pegawai hanya dianggarkan sampai bulan Agustus.
Sementara, TPP adalah hak pegawai selain gaji yang harus mereka terima tiap bulan. Jika hal ini tidak terpenuhi, maka, diyakini akan berimbas terhadap kinerja mereka. Sehingga pelayanan publik akan terganggu.
"Kita pastikan gaji dan TPP pegawai tentunya tak bisa dibayarkan hingga bulan Desember 2019 maka terpaksa mereka harus gigit jari, betapa malangnya pegawai kita di Kuansing ini," ujar Ketua LSM Permata Kuansing Junaidi Afandi, seperti dikutif riauterkini, Sabtu sore kemarin.
Salahseorang wartawan senior, Said Mustofa Husein dalam editorialnya bertajuk "Ditunggu Sikap Bijak DPRD, Peluang Pengesahan APBD-P 2019 Tinggal Setipis Kulit Bawang" dengan terang mengulas bahwasanya kondisi buruk akan terjadi apabila APBDP gagal dibahas.
Editorial yang tayang di KuansingKita, Jumat pekan lalu itu menyebutkan kondisi genting misalnya, seperti TPP pegawai. Penundaan ini akan menjadi sesalan bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing. Dan mereka sangat tahu kalau gagalnya pembahasan APBD-P bermula dari kelirunya jadwal pembahasan yang jadi kewenangan DPRD.
Selain itu, ada masalah dana SPPD anggota DPRD yang telah habis terkuras, ini hanya bisa dialokasikan kembali dalam APBD-P. Belum lagi masalah pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, jika APBD-P gagal sisa tender tidak bisa dimanfaatkan untuk menggesakan pembangunan.
"Nah, kalau pembangunan tertunda karena gagalnya APBD-P siapa yang akan disalahkan. Untuk itu, eksekutif dan legislatif perlu tampaknya duduk bersama dalam sebuah pertemuan nonformal untuk kepentingan negeri ini," tulis Said.
Kendati begitu, semuanya tentu kembali lagi kepada DPRD. Jika DPRD bersedia menggelar pelantikan pimpinan defentif Sabtu maka masih ada terbuka ruang untuk menuntaskan APBD-P menjelang akhir batas waktu atau deadline.
"Masalah rambu-rambu yang nanti terlanggar, rasanya bukan kali ini saja Pemkab Kuansing menggunakan waktu singkat untuk pembahasan APBD. Apalagi substansi pembahasan yakni KUA-PPAS sudah dilewati sesuai peraturan perundang-undangan," sambung Said.
Dikatakan Said, rasanya tidak ada yang harus dicemaskan lagi. Kini tinggal menunggu sikap DPRD. Jika DPRD memahami perlunya APBD-P maka proses pembahasan pasti akan digesakan. Jika memang niat DPRD sengaja ingin menundanya, maka tidak perlu lagi kita membahasnya," demikian tulisan Said Mustofa Husein yang telah membuka tabir sengkarut APBDP Kuansing 2019.*
[]Bazm - 8
Sumber : riaugreen.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka