
Pekanbaru, berazamcom - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, membutuhkan penambahan sekitar 500 personel lagi.
Saat ini, instansi penegak peraturan daerah (perda) itu baru memiliki sebanyak 500 personel dari kebutuhan sekitar 1.000 personel.
"Kalau 1.000 personel ini terpenuhi, Insyaallah kita akan mewujudkan kawasan-kawasan strategis menjadi kawasan tertib perda," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (6/8/2025).
Ia mengatakan, Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk mendapatkan tambahan personel sesuai kebutuhan.
Sebab di dalam perda tersebut diatur mengenai 14 tertib hukum yang menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan tugas Satpol PP.
"14 tertib hukum yang diatur itu seperti tertib sosial, tertib bangunan, tertib jalan dan tertib usaha kesehatan. Lalu ada juga tertib sungai, tertib penggunaan aset daerah, tertib peran serta masyarakat dan tertib lingkungan," ungkap Zulfahmi.
Karena kekurangan personel, terang dia, sejauh ini Satpol PP lebih banyak melaksanakan tugas-tugas di bidang tertib bangunan dan tertib sosial.
"Kalau kita berbicara lebih jauh tentang tertib lingkungan maupun tertib sungai, tentu kita membutuhkan penambahan personel. Untuk tertib sungai, kita berencana membentuk unit Pol PP Air," ucap Bang Zoel, sapaan Zulfahmi Adrian.
Untuk memenuhi kebutuhan personel tersebut, Satpol PP telah mendapat izin dari Walikota Pekanbaru Agung Nugroho melakukan perekrutan 100 personel.
"Namun yang dianggarkan di dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun 2025 ini baru untuk 50 orang. Ini akan segera kita lakukan perekrutan," paparnya.
Di samping perekrutan, lanjut Bang Zoel, Satpol PP juga akan mendapatkan pelimpahan sebanyak 50 personel dari Tenaga Harian Lepas (THL) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.
"Tambahan personel ini nanti akan kita maksimalkan untuk membantu tugas-tugas kita terutama unit-unit baru yang akan kita bentuk seperti Pol PP pariwisata dan Pol PP Air," tutupnya. (*)