Senin, 11 Agustus 2025

Breaking News

  • BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini   ●   
  • Ini 15 Rekomendasi Hasil Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera   ●   
  • Melayu Tetap Bersinar, Pekan Budaya Serumpun Riau 2025 Resmi Ditutup   ●   
  • Doa untuk Almarhumah Hj Basyariah Dipanjatkan Sebelum Laga Final Piala Ketua PSSI Rohil   ●   
  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
Ini 15 Rekomendasi Hasil Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera
Senin 11 Agustus 2025, 10:49 WIB
Musyawarah V Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (Sekber LARM) se-Sumatera yang berlangsung di Pekanbaru, Riau.

 

Pekanbaru, berazamcom – Musyawarah V Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (Sekber LARM) se-Sumatera yang digelar di Pekanbaru, Riau, menghasilkan 15 poin rekomendasi strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat adat rumpun Melayu.

Ketua Panitia Musyawarah V LARM se-Sumatera, Datuk Jonnaidi Dasa, mengatakan rekomendasi tersebut mencakup kelanjutan program sebelumnya sekaligus langkah antisipatif menghadapi tantangan ke depan.

    “Ada 15 poin rekomendasi dari hasil Musyawarah V Sekber LARM, yang seluruhnya berkaitan langsung dengan masyarakat adat,” ujar Datuk Jonnaidi, Ahad (10/8/2025).
Baca juga: Dukungan Daerah Istimewa Riau Menguat, LARM se-Sumatera Nyatakan Sikap

Acara yang berlangsung di Balai Adat LAMR selama tiga hari, 8–10 Agustus 2025, ini dihadiri perwakilan dari delapan provinsi: Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu.

Datuk Jonnaidi yang juga Sekretaris Umum DPH LAMR Provinsi Riau menyebut, seluruh poin rekomendasi akan disampaikan kepada Presiden RI, DPR RI, DPD RI, pemerintah provinsi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Daftar 15 Rekomendasi Musyawarah V LARM se-Sumatera:


1. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk melakukan percepatan RUU masyarakat adat sebagai Payung Hukum menjadi Undang-Undang.

2. Mendukung Perpres No. 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peran LAM se-Sumatera di dalamnya.

3. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mendukung terwujudnya Daerah Istimewa Riau.
Baca juga: Gubri Abdul Wahid Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun, Angkat Tema Merawat Tuah Menjaga Marwah

4. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk mendorong Lembaga Legislatif DPR-RI dan MPR-RI untuk mempertimbangkan terhadap pengisian dan jumlah anggota DPD RI diisi dari utusan golongan (perwakilan masyarakat adat).

5. Mendorong Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembentukan Perda tentang pengakuan dan perlindungan MHA sesuai dengan Permendagri No 52 tahun 2012.

6. Meminta kepada pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara berkaitan dengan Perkebunan kelapa sawit yang disita oleh negara melalui Satgas PKH agar dapat memberikan porsi/bagian kepada masyarakat adat seluas 40% dari total areal perkebunan yang disita tersebut.

7. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program kerja dan rekomendasi hasil Musyawarah IV Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2022 di Jambi, dan silaturahmi kerja di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, maka perlu diagendakan kembali untuk segera melaksanaakan kunjungan silaturahmi ke DPD-RI dan Komisi II DPR-RI serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

8. Perlu mempertimbangkan kembali perluasan keanggotaan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera dalam Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.

9. Menguatkan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera untuk membangun dan atau melaksanakan kerja sama dengan DMDI di Malaysia.

10. Mendorong kembali diadakannya Festival Budaya Melayu berupa festival Budaya, Pakaian, Makanan, Kesenian, Sastra Melayu, Seminar tentang Adat Budaya Melayu yang diadakan secera berkala atau minimal setahun sekali dengan melibatkan seluruh Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera. 

11. Menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.

12. Mengadakan audiensi dengan Menteri Kebudayaan dan Menteri ATR BPR.

13. Mendorong membuat zona ekonomi laut bagi masyarakat adat Pesisir didalam regulasi nasional dan daerah termasuk kedalam RUU Masyarakat Hukum Adat. 

14. Mengukur dampak polusi dari kapal kargo dan mendesak perusahaaan pelayaran untuk menerapkan Corporate Social Resposbility (CSR) yang  berfokus pada mitigasi polusi dan pelestarian ekosisttem mangrove yang penting bagi masyarakat pesisir.  

15. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mengusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk membantu pendanaan operasional Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera.

Musyawarah ini menjadi momentum penting memperkuat eksistensi dan peran Lembaga Adat Rumpun Melayu dalam menjaga adat, budaya, dan hak-hak masyarakat adat di Sumatera, seperti yang dilansir dari mcr.(*)

 

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top