Senin, 13 Juli 2026

Breaking News

  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
  • Bupati Ahmad Yuzar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kampar Kloter 05   ●   
Pemko Pekanbaru Sampaikan Usulan Penempatan 5.173 PPPK Paruh Waktu ke Menpan RB
Selasa 26 Agustus 2025, 12:57 WIB
👁31288

 

Pekanbaru, berazamcom - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, resmi mengirimkan surat usulan penempatan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Usulan ini ditandatangani, dan ditujukan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam usulan tersebut, terdapat 5.173 alokasi PPPK paruh waktu yang diusulkan dapat ditempatkan di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dengan rincian PPPK yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 2.866 dan yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 2.307 orang.

Wako Agung saat dikonfirmasi membenarkan adanya usulan penempatan 5 ribu lebih PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Benar usulan sudah saya teken dan dikirim kemaren, Senin (25/8/2025). Saya prioritaskan tenaga pengajar atau guru, karena memang kami ingin ada banyak guru yang terampil yang bisa membentuk karakter SDM siswa/siswi di Kota Pekanbaru," kata Agung Nugroho, Selasa (26/8/2025) pagi.

Selain guru, ada juga usulan penempatan PPPK paruh waktu bagi tenaga teknis dan tenaga medis. Dengan harapan, kedepan tidak ada lagi persoalan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

"Sehingga teman-teman PPPK paruh waktu ini ada kepastian. Terutama mengenai gaji. Mereka juga secara resmi akan mendapatkan SK penempatan dan mudah-mudahan surat usulan yang kamu kirim segera dibalas Kemenpan RB," harapnya.(*)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top