Rabu, 14 Oktober 2026

Breaking News

  • Bupati Afni Ungkap Siak Peroleh Dukungan APBN Rp371 Miliar Sepanjang 2026   ●   
  • Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026   ●   
  • Diskes Pekanbaru Catat 11.707 Warga Alami Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap   ●   
  • Kualitas Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ Dua Hari   ●   
  • Berbaju Melayu Sultanah Latifah, Bupati Afni Pimpin Upacara HUT Siak, Sampaikan Pesan Kesetiaan dan Keadilan   ●   
Kemendikdasmen Keluarkan Ketentuan Penyampaian Pendapat untuk Anak Sekolah
Rabu 03 September 2025, 11:34 WIB
👁184246

 

Jakarta berazamcom - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan ketentuan penyampaian pendapat untuk siswa. Ketentuan ini disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, sebagaimana bunyi dalam surat edaran tersebut.

Oleh karena itu, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya, keterangan dalam surat tersebut.

Kemendikdasmen menilai siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah masih dalam proses tumbuh kembang. Oleh karena itu, siswa membutuhkan bimbingan dan pengawasan, sekaligus usaha untuk menjaga keamanan dalam menyampaikan pendapat sesuai aturan undang-undang dan nilai-nilai karakter.

Pihak kementerian menyebut pelindungan siswa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali.

Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan. (*)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top