Pekanbaru, berazamcom — Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto membantah tudingan bahwa dirinya melaporkan Gubernur Abdul Wahid hingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Wahid ditangkap KPK atas dugaan pemerasan dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
“Kalau saya disebut pelapor, itu fitnah. Dia itu (Abdul Wahid) adik saya. Yang dipanggil itu semuanya anak buah saya, tidak mungkin saya melaporkan,” kata SF Hariyanto usai pertemuan dengan media di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025).
Hariyanto juga membantah kabar yang menyebut dirinya mengetahui terlebih dahulu soal operasi tangkap tangan tersebut. “Ada yang bilang Wagub mengetahui kejadian itu. Saya tidak mengetahui kejadian itu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Riau pada Senin (3/11/2025), diawali di Kantor Dinas PUPR Riau. Setelah pemeriksaan, Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid terlibat pemerasan atau penerimaan hadiah terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Ia diduga menerima sedikitnya Rp4,05 miliar dari pungutan proyek jalan dan jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau, yang sebagian digunakan untuk keperluan pribadi termasuk perjalanan ke luar negeri.
SF Hariyanto Ditunjuk Sebagai Plt Gubernur Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri yang menunjuk SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, menyusul penahanan Abdul Wahid oleh KPK.
Radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ dengan klasifikasi amat segera itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsil Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat ditujukan langsung kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, dengan tembusan kepada Presiden RI dan Ketua DPRD Riau.
Dalam surat tersebut dijelaskan, sesuai Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, membenarkan penerimaan surat tersebut.
“Benar, Pemprov Riau sudah menerima radiogram dari Kemendagri yang menunjuk Bapak SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau,” kata Syahrial, Rabu (5/11/2025).
Radiogram itu diterbitkan segera setelah penetapan dan penahanan Gubernur Abdul Wahid oleh KPK. (*)


